Tim Seleksi Baznas Kalsel Disomasi

oleh -26 views
Proses seleksi Pimpinan Baznas Kalsel

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi sorotan. Proses yang sedang berjalan ini diduga kuat menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang seharusnya menjadi pedoman utama.

PMA 10/2025 yang diterbitkan untuk menjamin profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat, rupanya tidak diindahkan oleh Tim Seleksi (Timsel) BAZNAS Provinsi Kalsel. Setidaknya terdapat tiga titik pelanggaran prosedur yang krusial.

Pertama, pada proses pengusulan calon. Pasal 3 PMA 10/2025 dengan tegas menyatakan bahwa calon dari unsur ulama harus direkomendasikan oleh Ketua Umum MUI, tenaga profesional oleh asosiasi profesi atau rektor perguruan tinggi Islam, dan tokoh masyarakat Islam oleh organisasi kemasyarakatan Islam. Namun dalam praktiknya, mekanisme resmi ini tidak dilaksanakan.

Kedua, komposisi Timsel tidak sesuai aturan. Pasal 27 mengatur bahwa Timsel harus beranggotakan 5 orang, dengan rincian 2 orang dari Pemda, 2 orang dari Kanwil Kemenag Provinsi, dan 1 orang dari unsur tokoh masyarakat/profesional/agama. Kenyataannya, Timsel hanya beranggotakan 4 orang. Unsur Pemda hanya diwakili oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Kesra, yang notabene bukan pejabat tinggi pratama definitif, sehingga mengabaikan aspek kelembagaan yang diatur.

Ketiga, metode seleksi kompetensi tidak lengkap. Pasal 17 mensyaratkan tiga tahap: Tes Pengetahuan Dasar, Penulisan Makalah, dan Wawancara. Anehnya, tahap penulisan makalah yang penting untuk menilai kedalaman pemahaman dan analisis calon justru ditiadakan. Seleksi hanya dilakukan dengan tes dan wawancara, sehingga mengerdilkan penilaian terhadap kompetensi calon.

“Ini adalah bentuk cacat prosedural yang serius. Aturan main sudah jelas di PMA 10/2025, tetapi diabaikan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola zakat yang akuntabel dan berintegritas,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Menyikapi hal ini, sejumlah pihak yang dirugikan dan masyarakat peduli zakat berencana melakukan dua langkah tegas. Pertama, mereka akan mengirimkan Somasi kepada Tim Seleksi dan Gubernur Kalsel selaku pembentuk Timsel. Somasi ini berisi tuntutan untuk menghentikan seluruh proses seleksi dan mengulangnya dari awal dengan berpedoman penuh pada PMA 10/2025.

Kedua, jika somasi ini tidak digubris, langkah hukum akan ditempuh dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan akan memohon kepada hakim untuk membatalkan seluruh proses seleksi yang cacat hukum tersebut.

Upaya ini dilakukan demi menegakkan aturan dan memastikan bahwa pimpinan BAZNAS Kalsel yang terpilih nantinya adalah figur yang benar-benar kompeten, teruji melalui proses yang sah, dan dapat dipercaya untuk mengelola dana umat yang suci.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Seleksi BAZNAS Provinsi Kalsel belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan-temuan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.