Kalseltenginfo.com, Banjarbaru – Pemerintah memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut, hingga saat ini telah terbentuk 82.029 Posbankum yang dalam waktu dekat akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Supratman saat meresmikan Posbankum Desa/Kelurahan Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus kick off Pelatihan Legal Desa, Jumat (30/01/2026), di Aula Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Menurut Supratman, kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, sekaligus menekan biaya penanganan perkara yang harus ditanggung negara.
“Posbankum ini mampu mencegah masalah hukum sejak dini. Dengan begitu, negara dapat menghemat biaya mulai dari proses pelaporan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, Posbankum bukan hanya menjadi pusat informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga berfungsi sebagai sarana penyelesaian awal persoalan hukum masyarakat agar tidak selalu berujung ke proses litigasi.
Dalam kesempatan tersebut, Menkum juga meminta pemerintah daerah ikut mendukung keberlangsungan Posbankum, khususnya dengan membantu biaya operasional paralegal desa sesuai kemampuan daerah masing-masing.
“Tolong bantu operasional paralegal desa, karena mereka adalah garda terdepan pelayanan hukum di masyarakat,” katanya.
Peresmian Posbankum di Kalimantan Selatan turut dihadiri Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman, unsur forkopimda, kepala daerah atau perwakilannya, serta jajaran Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel memandang penguatan akses terhadap keadilan membutuhkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat hingga ke pelosok desa.
Menurutnya, Posbankum diharapkan mampu memberikan informasi dan konsultasi hukum secara mudah, serta menjembatani masyarakat desa dengan sistem hukum formal.
“Pemprov Kalsel mendukung penuh penguatan Posbankum dan paralegal desa, termasuk kolaborasi dengan forkopimda di daerah,” ujar Hasnuryadi.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat agar kehadiran Posbankum benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem melaporkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan 2.016 Posbankum di Kalimantan Selatan, yang seluruhnya telah rampung pada 31 Oktober 2025.
“Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Alex.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Kalsel siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Posbankum dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.









