Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Akibat terlilit hutang, Ridho Ramadhan seorang Barista di Double Troubele Coffee nekat mencuri perlengkapan mesin peracik kopi di tempat kerjanya milik Selegram Banjarmasin Adella Ajwa, hingga mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta.
Dalam melakukan aksinya di cafe yang terletak di Jalan Pangeran Hidayatullah tersebut, Ridho tidak sendiri, ia dibantu temannnya Rajabul, Selasa (18/10/2022) malam. Atas laporan pemilkk Cafe, dibawah komando Kanit Reskrim AKP H Timuryono, petugas berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti mesin espresso merk Victoria Arduino, lengkap dengan aksesoris tambahan.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah didampangi Kanit Reskrim AKP H Timuryono, berawal dari laporan pemilik cafe, Selasa (18/10/ 2022) lalu. petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setalah mendapat laporan, petugas langsung melakukan olah TKP, kita lihat ada keanehan, tidak ada kunci atau pintu yang dirusak, dari situ kita duga pelakunya adalah orang dalam,” jelas Kapolsek, Rabu (3/11/2022) sekitar pukul 15.30 WITA
Meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap para karyawan, saat itu tidak ada yang mengaku melakukan pencurian.
“Kemarin sore, kita dapat informasi bahwa ada orang yang menawarkan mesin kopi di media sosial,” ucapnya.
Petugas pun lantas memancing penjual untuk bertransaksi di kawasan Jalan Cempaka Putih. Melihat kedatangan petugas, salah satu pelaku sempat ingin melarikan diri namun berhasil dikejar dan diringkus. Saat dilakukan penggeledahan di rumah para pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa seperangkat mesin pembuat kopi dan beberapa barang lain yang diduga kuat sebagai hasil curian.
“Sebagian besar barang bukti kita temukan, tapi laptop dan tab ada yang dijual serta dibuang oleh pelaku,” katanya.
Kapolsek mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku Ridho dan temannya adalah masuk ke dalam dengan menggunakan kunci ruko dan langsung mengangkut barang-barang tersebut dengan memanggil jasa ojek online.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 Undang-undang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, pemilik Cafe Adella Ajwa mengatakan, sehari sebelum ditangkap, Ridho sempat minta gaji kepada saya melalui chat lantaran sudah 17 hari bekerja.
“Pelaku sempat menemani saya melapor ke polisi, beberapa jam setelah kejadian pencurian 18 Oktober 2022 lalu, dan pada saat olah TKP pun, ia juga ikut,” jelas Adella.
Sebelum melakukan aksi, Ridho sempat pulang karena jam kerjanya sudah berakhir. Namun beberapa jam berselang, pelaku kembali ke cafe untuk menggasak barang-barang mahal tersebut.
“Teman saya di Kalteng, mengetahui ada iklan yang menawarkan penjualan mesin kopi dengan harga murah dan langsung menginformasikannya kepada saya,” ucapnya Adella.
Agar cepat laku, pelaku membanderol mesin-mesin tersebut dengan harga yang miring, sebesar Rp 70 juta atau separuh dari harga asli,” jelas Adella.