Kalseltenginfo.com, Serang, Banten — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di ruang redaksi tidak boleh menggerus etika jurnalistik. Di tengah ledakan disinformasi dan dominasi algoritma, ia mengingatkan agar pers tidak menukar kepercayaan publik dengan kecepatan, efisiensi teknologi, atau kepentingan klik.
Peringatan tersebut disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Minggu, 8 Februari 2026.
“AI boleh masuk ke redaksi, tapi etika tidak boleh keluar. Kepentingan publik harus tetap menjadi kompas utama jurnalistik,” kata Meutya.
Menurut dia, derasnya arus konten digital telah menciptakan tekanan baru bagi media: kecepatan mengalahkan verifikasi, algoritma menyingkirkan akurasi, dan viralitas menggoda redaksi untuk mengendurkan etika. Dalam kondisi seperti itu, peran pers justru semakin krusial sebagai penyangga integritas informasi.
“Tanpa pers yang kredibel dan independen, ruang publik akan dipenuhi kebisingan, bukan pengetahuan,” ujarnya.
AI Bukan Pengganti Wartawan
Meutya menegaskan bahwa kecerdasan artifisial tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia. Pemerintah bersama Dewan Pers, kata dia, telah merespons tantangan ini melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik. Aturan tersebut menegaskan AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, dengan kendali penuh tetap berada di tangan jurnalis.
“Akurasinya tanggung jawab manusia, bukan mesin,” ujar Meutya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi konten jurnalistik. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menutup ketimpangan relasi antara media dan platform, sekaligus melindungi media—terutama media lokal—dari eksploitasi konten oleh sistem berbasis AI.
“Tata kelola AI harus human-centric. Jurnalisme harus tetap humanis,” katanya.
Ruang Digital Tak Boleh Liar
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga menyinggung dua kebijakan utama pemerintah dalam menata ruang digital. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dirancang untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi daring.
Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan ditegakkan secara bertahap dan konsisten. Meutya menilai, tanpa dukungan media, regulasi ini berisiko berhenti sebagai teks hukum tanpa dampak nyata.
“Media berperan penting membangun kesadaran publik soal keselamatan digital dan privasi data,” ujarnya.
Ia menggarisbawahi tiga peran kunci media: menerjemahkan kebijakan digital yang kompleks ke dalam bahasa publik, menegakkan norma dan etika ruang digital, serta memastikan praktik pemberitaan—khususnya terkait anak dan kelompok rentan—tidak membuka celah pelanggaran privasi.
Untuk itu, Meutya mendorong penguatan pedoman redaksional internal, sinergi jurnalisme berkualitas dengan literasi digital, serta mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lain dalam menangani konten berbahaya.
“Kita butuh pendekatan yang tegas tapi proporsional: melindungi publik, menjaga kebebasan berekspresi, dan memastikan platform menjalankan kewajiban tata kelola,” kata Meutya.
Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan kesiapan Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers nasional.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Tanpa itu, demokrasi hanya tinggal slogan,” ujarnya.





