Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua pengedar sabu M Husain alias Sain (24), dan Wahyu Candra alias Wahyu (35) ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, setelah membeli barang haram tersebut di Jalan Jafri Zam-Zam RT 40 Banjarmasin Barat, Sabtu silam (30/10/2022).
Tersangka Sain berdomisili di Jalan Guntung Jingah Gang Bina Permata RT 05 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, sedangkan tersangka Wahyu merupakan warga Jalan Dewi Sartika RT. 17 Guntung Lua Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Selain mengamankan kedua tersangka, juga turut disita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 4,55 gram yang rencananya akan dijual kembali di kawasan Banjarbaru, 1 buah kotak rokok, 1 lembar tisue, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 5642 WW.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Jum’at (4/11/2022), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka pengedar sabu bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terungkapnya kasus ini tak luput dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi di TKP, yang langsung di respon dengan dilakukan penyelidikan. Saat itu secara tak sengaja, kedua tersangka dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga melintas tak jauh dari TKP, gerak-geriknya terlihat mencurigakan, langsung diberhentikan dan digeledah, ternyata ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana Sain. Keduanya tak bisa mengelak, langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa mereka sering bertransaksi sabu di TKP dan rencananya sabu tersebut akan diedarkan kembali di kawasan Banjarbaru.