Seleksi Pengganti Komisioner OJK Dibuka, Negara Mencari Pengawas Baru Sektor Keuangan

oleh -23 views

Kalseltenginfo.com, Jakarta – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Seleksi ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat kepemimpinan OJK di tengah tantangan sektor jasa keuangan yang kian kompleks.

Seleksi dilakukan untuk mengisi tiga posisi strategis, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

Proses ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan regulasi tersebut memperluas mandat OJK, termasuk pengawasan sektor keuangan yang semakin terintegrasi dan inovatif.

Panitia seleksi menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi calon peserta. Selain berstatus warga negara Indonesia dan berintegritas, calon harus memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan sekurang-kurangnya 10 tahun serta berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026. Calon juga diwajibkan bebas dari afiliasi partai politik saat pencalonan, serta tidak memiliki rekam jejak pidana berat maupun keterkaitan keluarga dengan anggota Dewan Komisioner OJK lainnya.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026. Setiap pelamar hanya diperkenankan memilih satu jabatan. Selain dokumen administrasi standar, peserta diwajibkan menyampaikan makalah sesuai dengan jabatan yang dipilih—sebuah mekanisme yang menempatkan gagasan dan visi kebijakan sebagai bagian penting dari proses seleksi.

Panitia seleksi menegaskan tidak memungut biaya dalam seluruh tahapan seleksi dan mengingatkan peserta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Seleksi ini menjadi krusial di tengah dinamika sektor keuangan nasional, mulai dari stabilitas pasar modal, penguatan pengawasan derivatif, hingga pengembangan bursa karbon. Figur yang terpilih nantinya akan memegang peran sentral dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas sistem keuangan, serta kesinambungan reformasi sektor keuangan nasional.

Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan portal seleksi Dewan Komisioner OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.