Pelaku Pengeroyokan Di Depan Puskesmas Cempaka Putih Banjarmasin Timur, Berhasil Diringkus

oleh -536 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Nekat lakukan pengeroyokan hingga penusukan, 4 pemuda ditangkap pihak Polsek Banjarmasin Timur. Kurang dari 24 jam, keempat pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan korban Serdi Septiadi (42) warga Jalan Desa Berangas Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala..

Pengeroyokan hingga berujung penusukan ini terjadi di depan Puskesman Cempaka Putih Banjarmasin Timur. Korban Septi Setiadi terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusuk ditubuhnya. Sedangkan 4 pelaku, Haris Fadillah (29), M Arya Wahid (19), Roni (20) dan Rahim (21) saat ini berada di Polsekta Banjarmasin Timur guna menjalani pemeriksaa.

” Keenpat pelaku ditangkap dibeberapa lokasi berbeda. Kurang lebih 8 jam usai kejadian, semua pelaku berahasil kita amankan.  Untuk Roni dan Haris Fadillah kita amankan di kawasan Gang Baru Jalan Veteran,” Jelas Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hutahaean.

Dikatakan Kanit setelah meringkus dua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku M Arya Wahid dan Rahim di kawasan Pasar Hanyar Kecamatan Banjarmasin Tengah. Dari tangan pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Pengeroyokan berawal saat korban bertemu dengan salah satu teman lamanya di jalan. Setelah itu korban diajak temannya untuk nongkrong di kawasan Jalan Cempaka Putih, tepatnya di depan Puskesmas Cempaka Putih Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 02.00 WITA.

“Ketika di TKP korban diajak temannya untuk minum alkohol bersama dengan para pelaku,” ujar Partogi.

Diduga dibawah pengaruh minuman keras, mereka pun terlibat cekcok mulut, antara korban dan salah satu pelaku. Pelaku Haris lantas memukul kepala korban sembari berkata “Siapakah, Kawan Ikam kah, kada peduli aku”. Korban kemudian berusaha lari, namun usahanya terhenti setelah pelaku lain menangkapnya dan memukulinya bersama-sama.

Saat itu pelaku M Arya Wahid mengeluarkan sebilah senjata tajam dan menusuk tubuh korban, tiga mendarat di bagian punggung dan satu dibagian tangan. Beruntung, aksi keempatnya dipergoki warga yang langsung melerai dan melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Para pelaku terancam Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.