Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tak butuh waktu lama, Tim Gabungan berhasil menangkap pelaku penganiayaan Kabul Hidayat (31) dirumahnya, Kamis malam (29/9/2022), sekitar pukul 18.30 WITA.
Pelaku warga Jalan Tembikar kiri RT 01 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya M Yamani (22) warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Gang Wasiat RT 18 /02 Banjarmasin Utara, yang mengakibatkan korban mengalami 4 mata luka tusuk hingga mengenai pinggang belakang.
Sebagai barang bukti petugas menyita sebilah senjata tajam (sajam) jenis sangkur, panjang sekitar 15 cm gagang merah.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno saat dikonfirmasi Jum’at (30/9/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP.
Penganiayaan terjadi sekitat pukul 18.15 WITA, saat pelaku sedang memutar balik di putaran depan gedung Dharma Wanita Banjarmasin Utara. Tanpa sengaja melihat korban berada searah dibelakangnya, pelaku langsung menghadang korban dengan cara memarkir motor di putaran balik dan mendatangi korban yang terhalang untuk belok. Tanpa banyak bicara pelaku langsung menyerang korban dengan menusukan sajam sebanyak 4 kali ke arah tubuhnya, kemudian kejadian tersebut langsung dilerai oleh sukarelawan pengatur arus lalu lintas.
Akibatnya korban mengalami 4 mata luka dibagian pinggang belakang dan mengeluarkan banyak darah segar. Melihat korban terluka, pelaku langsung kabur, korban pun dilarikan ke RS Islam Banjarmasin kemudian dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin, guna mendapatkan perawatan intensif.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus dirumahnya oleh Tim Gabungan, anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Direktorat Reserse Kriminal Unit Resmob Polda Kalsel, dan langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengatakan, dari pemeriksaan sementara, penganiayaan dipicu dendam, karena sekitar satu bulan lalu, pelaku pernah ditegur dan dituduh korban telah menabrak pagar rumah mertuanya. Sementara pelaku merasa tidak pernah melakukannya, apalagi sebelumnya pelaku dan korban memang tidak saling kenal.