Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian proses belajar mengajar menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut mencakup pengaturan jadwal libur peserta didik, pemangkasan jam belajar, serta pelaksanaan kegiatan keagamaan di sekolah.
Kepala Disdikbud Kalimantan Selatan Galuh Tantri Narindra mengatakan, berdasarkan SE tersebut, peserta didik mendapat libur awal Ramadan pada 18–21 Februari 2026. Namun, kebijakan libur ini hanya berlaku bagi siswa.
“Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa mengikuti ketentuan jam kerja aparatur sipil negara,” ujar Galuh Tantri, Jumat (13/02/2026).
Selama Ramadan, jam operasional sekolah dipersingkat. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan ibadah puasa.
Selain itu, sekolah diarahkan menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadan. Program ini difokuskan pada penguatan karakter serta pendalaman nilai-nilai keagamaan bagi peserta didik selama bulan suci.
Galuh Tantri menambahkan, terdapat perbedaan pengaturan antara jenjang SMA dengan SD dan SMP. Siswa SMA dinilai telah mendekati usia dewasa sehingga durasi libur mereka tidak dibuat terlalu panjang agar tetap menjaga efektivitas pembelajaran melalui kegiatan keagamaan dan aktivitas positif di sekolah.





