Pelaku Penganiayaan Hingga Korbannya Tewas Ternyata Seorang Residivis

oleh -420 views

Kalseltenginfo.com, Marabahan – Jumairi alias Jumai (33) warga Desa Tabunganen Tengah RT 01 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola, berhasil diciduk tim gabungan karena terbukti melakikan penganiayaan hingga korban Atbain alias Ain (46) warga Desa Anjir Serapat Lama RT. 04 Kecamatan Anjir Muata Kabupaten Batola, tewas, Minggu malam (28/5/2023).

Selain mengamankan tersangka di Jalan Trans Kalimantan dekat Jembatan Handil Bakti Km. 7,9 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, turut diamankan sebuah pisau belati dengan panjang kurang lebih 20 cm, satu baju singlet warna hitam dan celana jeans warna biru, Senin dinihati. (29/5/2023), sekitar pukul 00.15 WITA,

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, SIK melalui Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penganiaya terhadap korbannya yang mengakibatkan korbanmya meninggal dunia dan tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP.

Kejadian bermula saat Mira Miliyanti (22) warga Desa Anjir Serapat Lama RT 04 Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Batola bertemu tersangka di sebuah warung kopi milik Sdra. Haris warga Desa. Sei Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.

Kemudian Mira diajak tersangka ke kota Banjarmasin, dengan tujuan untuk dibelikan Handphone, sesampainya disana Mira diajak tersangka cek in disebuah hotel, dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim. Terjadilah hubungan intim sebanyak 2 kali dan saat diminta tersangka untuk yang ketiga kali, Mira menolaknya dan masuk ke toilet hotel. Mira langsung menghubungi Haris untuk meminta pertolongan, karena mau diperkosa. Haris pun langsung menghubungi orang tua Mira dan keluarga lainnya untuk mencari Mira di Banjarmasin. Akhirnya bertemu tersangka bersama Mira di kawasan siring Banjarmasin.

Korban bersama teman-temannya berencana membawa tersangka ke Polsek Alalak, akan tetapi tersangka melawan dan langsung menyerang korban di TKP dengan sajam, sedang teman-teman lainnya berupaya melerai. Tak berapa lama datang 3 anggota patroli Polsek Alalak untuk mengamankan tersangka, namun tersangka tetap melakukan perlawanan hingga salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Alalak Aiptu Hasbi Sadikin terluka di bagian perut sebelah kiri, sedangkan korban mengalami 26 luka tusukan, 20 luka tusukan di punggung, 4 di lengan kanan atas, dan 2 di paha. Akhirnya tersangka dapat dibekuk dan langsung digelandang ke Mapolsekta Alalak, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku Penganiayaan Seorang Residivis

Ternyata tersangka Jumairi alias Jumai (33) mempunyai catatan kriminal, baru saja keluar dari Nusa Kambangan, sekitar tiga tahun yang lalu.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, SIK didampingi Wakapolres Kompol Letjon Simanjorang, SH, Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizan, Kasat Reskrim, AKP Setiawan A. Malik, SIK, saat jumpa pers, memang benar bahwa tersangka sudah dua kali masuk penjara dan ini ketiga kalinya kembali masuk dalam penjara.

Tersangka pernah melakukan penganiayaan hingga korbannya seorang anggota TNI meninggal dunia dan ini yang ketiga kalinya.

Menurut keterangan AKBP Diaz Sasongko, SIK tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan di tahun 2011 dan divonis selama satu tahun penjara, kemudian di tahun 2014 kembali terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI, divonis 12 tahun penjara dan sekarang bebas kurang lebih sekitar 3 tahun ini. Mendapat program remisi dan menjalani bebas bersyarat atas perbuatannya. Tersangka kembali akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.