Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang pria Muhammad Aidil alias Emen (28) warga Jalan Pramuka, diduga pelaku spesialis pencurian rumah kost, berhasil diringkus Buser Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur diback up Tim Macan Polda Kalsel di Terminal Kilometer 6 Banjarmasin, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.
Emel diamankan lantaran aksinya di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Manunggal II Gang III RT 27 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim AKP H Timur Yono, pelaku melancarkan aksinya di rumah kost dengan masuk melalui jendela samping pada bagian tengah rumah, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
Aksi pelaku diketahui salah satu penghuni kost, lantaran curiga mendengar suara di ruang tengah. Kehadiran pelaku Emel dengan menghunus sajam jenis pisau dan parang di ruangan tersebut, mengagetkan penghuni kost.
“Penghuni kost langsung kabur ke salah satu kamar yang didalamnya terdapat 3 orang temannya untuk menyelamatkan diri, namun berhasil dikejar oleh pelaku dan menyekap mereka berempat dengan mengunci kamar dari dalam,” jelas Kanit Reskrim kepada awak media, Selasa (24/5/2022).
Dikatakan Timur Yono, setelah berhasil menyekap korbannya, pelaku meminta keempat korban untuk menyerahkan handphone dan uangnya.
“Selain berhasil menggasak 4 buah handphone, jam tangan dan sejumlah uang tunai, pelaku juga berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Beat milik salah satu korban,” tambahnya.
Atas perbuatan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 28 juta rupiah.
“Setelah mendapat laporan tersebut, kita langsung ke TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kanit.
Tak butuh waktu lama, berdasarkan ciri ciri yang diberikan para korban, kami berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti berupa sajam, 3 buah handphone dan sebuah sepeda motor Honda Beat.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku sempat memindahtangankan satu buah handphone dan jam tangan kepada salah seorang rekannya bernama Taufik yang juga sudah kita amankan,” pungkasnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku Emen akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, sementara Taufik dikenakan Pasal 480 KUHP diduga penadah barang curian.