Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Sebagai partai politik baru yang siap mengikuti kontestasi Pemilu, Partai Perkasa terus mempersiapkan diri dari berbagai hal. Terlebih Partai Perkasa sebelumnya sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai partai politik berbadan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Keamanan (Ditjen AHU Kemenkumham).
Kesiapan ini diperihatkan pengurus partai dulunya bernama Partai Pelopor. Melalui keputusan kongres pada tanggal 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta, Partai Pelopor kini telah bertransformasi menjadi Partai Perkasa. Salah satunya adalah DPP Partai Perkasa Kalimantan Selatan, yang sekarang dinahkodai Andreas Tamtu Waluyo.
Bersama Wakil Ketua DPP Partai Perkasa Kalsel Helmi Rifai, SH politikus ini mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Rabu siang (8/6/2022). Selain bersilaturahmi kedua tokoh penting partai ini, juga berkonsultasi dengan KPU Kalsel, terkait proses tahapan pendaftaran hingga verifikasi. Kedatangan mereka disambut hangat Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, H.Suwanto, SH, MH dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalsel, Dr. H Nur Zazin, MA.
“Kedatangan kami untuk bersilaturahmi dan berkonsultasi dengan penyelenggaran Pemilu, KPU Kalsel. Tentunya konsultasi ini terkait proses tahapan pendaftaran dan verifikasi,termasuk juga pelaporan dana kampanye, apalagi sebagai partai politik baru ini merupakan momen terbaik mengenal lebih jauh sistem pemilu 2022 melalui berbagai tahapan,” jelas Ketua Partai Perkasa Kalsel, Andreas Tamtu Waluyo, didampingi Wakil Ketua Partai Perkasa, Helmi Rifai, SH kepada wartawan, Rabu (8/9/2022).
Bagi Partai Perkasa sendiri konsultasi ke KPU Kalsel menjadi sharing yang luar biasa. Karena berbagai informasi dan tatalaksana kegiatan Pemilu 2022 menjadi jelas dan terang benderang. Sehingga hal ini menjadi acuan mereka mengikuti proses tahapan pemilu dengan baik, profesional serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sekedar diketahui mengacu Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, tahapan pendaftaran parpol dimulai 14 Juni nanti. Tanggal tersebut berdasarkan hitung mundur 20 bulan dari keputusan pengambilan suara 14 Februari 2024. Hal itu pula sesuai dengan hasil pertemuan KPU RI dengan Presiden Joko Widodo, pemilu sesuai siklus lima tahunan.
Menurut Suwanto saat berbincang dengan dua pimpinan Partai Perkasa Kalsel di ruang kerjanya, khusus untuk partai baru akan dilaksanakan pengecekan administrasi yang pertama cek KTA ganda internal dan eksternal dan verifikasi faktual. KPU Kalsel sendiri sudah melakukan sejumlah persiapan untuk pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Di satu sisi pengurus Parpol diminta benar-benar memahami tatalaksana tahapan pemilu 2024. Seperti kesiapan partai politik lengkap kepengurusan di sejumlah kabupaten dan kota yang lengkap. Hal ini sudah diatur Undang-Undang Pemilu. Berdasarkan ketentuan pendaftaran dan verifikasi pemilu dilaksanakan sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Sedangkan penetapan peserta pemilu tercatat tanggal 14 Desember 2022.
“Kalau misalnya di satu kabupaten tidak ada kepengurusan maka otomatis partai politik yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan calegnya. Karena ini juga menyangkut dengan dana kampanye yang juga harus sesuai dengan jumlah kabupaten dan kota,” ujarnya.