Postingan Dengan Akun Fajri Alfiat Dilaporkan

oleh -495 views
Foto : RR bersama sang kakak Malida

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Postingan akun Fajri Alfiat yang menghebohkan, membuat RR gadis berusia 19 tahun yang disebutkan dalam akun tersebut melaporkannya ke Polresta Banjarmasin, dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, Kamis (9/6/2022) sore.

RR yang ditemani sang Kakak Malida, mengatakan bahwa ia tidak terima dengan apa yang dituduhkan oleh akun bernama Fajri Alfiat tersebut.

“Aku tidak mengenalnya dan baru tahu adanya postingan tersebut dari kakak,” jelas RR.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada waktu yang dituduhkan dalam akun tersebut, dirinya sedang berada di rumah

“Saat itu saya tidak ada keluar rumah sama sekali,” ucapnya.

Merasa dirugikan dengan tuduhan dalam akun tersebut, ia pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Banjarmasin, sekaligus untuk berkonsultasi terkait hal tersebut.

“Sementara masih belum bisa diterima, karena buktinya belum lengkap. Maka dari itu kita akan melengkapinya dulu,” kata RR.

Diakui RR, salah satu sebab laporannya belum diterima adalah Akun tersebut sudah dihapus. Rasa kesal masih menyelimutinya, lantaran tuduhan tersebut, terlebih lagi foto yang diunggah dalam postingan tersebut merupakan foto lama.

“Itu memang foto saya, tapi itu foto sekitar 3 tahun yang lalu, saya pun sudah tidak menyimpannya lagi,” ucapnya.

Disamping itu, Kakak korban Malida (30) merasa kesal dengan adanya postingan yang telah merusak nama baik adiknya itu.

“Ya kita sekeluarga jengkel dan kesal dengan perbuatan orang tersebut, karena sudah mencemar nama baik adik saya,” kata Malinda.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin : Pihaknya Akan Terus Mendalami dan Menggali Terkait Kepemilikan Akun

Terkait kedatangan RR ke Polresta Banjarmasin guna melaporkan postingan dalam akun tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi menjelaskan, RR bersama sang Kakak datang ke Polresta Banjarmasin, untuk membuat laporan dan berkonsultasi terkait masalah itu.

Foto : Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi

“Korban datang hendak berkonsultasi terlebih dahulu terkait prosesnya seperti apa, untuk melaporkan hal tersebut,” tutur Kasat.

Alfian menjelaskan untuk saat ini laporan yang dibuat korban belum bisa diproses karena kurangnya barang bukti.

“Akunnya itu akun palsu. Ditambah lagi akun dan postingannya pun sudah dihapus. Sehingga data-data terkait alat bukti itu sudah hilang,” ungkap Kasat.

Kendati begitu, Kasat mengatakan pihaknya akan terus mendalami dan menggali terkait kepemilikan akun tersebut.

“Nanti akan kita cek kembali, mulai dari alamat akun yang digunakan, semoga dalam penyelidikan nanti bisa membuahkan hasil,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.