Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Rumah pengedar sabu di kawasan Alalak Selatan Banjarmasin Utara digrebek anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Rabu (8/6/2022) silam.
Selain mengamankan tersangka pengedar Eko Heru Saputro (40) warga Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi RT 03 Banjarmasin Utara, anggota juga menyita barang bukti 10 paket kecil narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 0,51 gram, 1 buah kotak korek api, 1 buah sendok sedotan, 1 buah Hp Hammer warna merah, 1 buah Hp Vivo warna hitam dengan casing merah.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno saat dikomfirmasi Sabtu (11/6/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terungkapnya peredaran sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka sering disambangi oleh orang tak dikenal. Dari beberapa hari penyelidikan, akhirnya anggota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dengan melakukan penggrebekan dirumahnya, dimana saat itu tersangka sedang menunggu pelanggan.