Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Diduga mengamuk menggunakan sajam Syahrani alias Atat (37) warga Jalan Alalak Selatan RT 08 RW 04 Banjarmasin Utara, diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara di sekitar rumahnya, Kamis lalu (9/6/2022).
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno saat dikonfirmasi Jum’at (10/6/2022), membenarkan telah mengamankan pria tersebut bersama barang bukti sebilah sajam jenis belati dengan panjang 19 cm lengkap dengan kompangnya, dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saat itu seorang warga datang melapor ke Mapolsekta Banjarmasin Utara bahwa ada orang mengamuk dengan menghunus sajam ditangannya. Beberapa anggota Buser langsung mendatangi TKP, namun orang itu sudah tak berada ditempat. Anggota pun menyisir TKP dan melihat orang itu sedang berdiri tak jauh dari rumahnya. Tanpa buang waktu, anggota langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan ditubuhnya, alhasil ditemukan sajam yang diselipkan dibalik bajunya. Pria ini langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.