OJK Hukum Manipulator Saham, Influencer Didenda Rp 5,35 Miliar

oleh -14 views

Kalseltenginfo.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN setelah terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi menyesatkan di media sosial sepanjang 2021 hingga 2022.

Selain BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak lain yang terlibat dalam praktik manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan manipulasi pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan beberapa rekening efek untuk melakukan transaksi beli dan jual secara terkoordinasi sehingga menciptakan pergerakan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

OJK menyatakan, tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di Bursa Efek dan berpotensi mempengaruhi keputusan investor. Pada saat bersamaan, BVN juga menyebarkan informasi, rencana transaksi, serta prediksi harga saham tertentu melalui media sosial untuk memicu respons pengikutnya, lalu mengambil keuntungan dari pergerakan harga yang terjadi.

“Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” demikian pernyataan resmi OJK.

Selain BVN, OJK juga mengenakan sanksi kepada PT Dana Mitra Kencana sebesar Rp2,1 miliar. Perusahaan tersebut terbukti terlibat dalam transaksi saham IMPC melalui skema pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah dengan nilai transaksi mencapai Rp43,7 miliar. Praktik tersebut dinilai menciptakan kondisi perdagangan yang menyesatkan dan tidak didasarkan pada mekanisme pasar yang wajar.

Dua individu lain, yakni UPT dan MLN, masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola serupa melalui transaksi tidak langsung menggunakan 12 rekening nasabah dengan nilai transaksi mencapai Rp49,1 miliar, yang bertujuan mempengaruhi harga saham dan persepsi pasar.

OJK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen regulator dalam menegakkan hukum di sektor pasar modal serta melindungi investor dari praktik manipulatif. OJK juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga pasar modal tetap teratur, transparan, dan berintegritas.

Regulator menilai praktik manipulasi, termasuk melalui media sosial, menjadi ancaman serius bagi stabilitas pasar dan kepercayaan investor. Karena itu, OJK mengingatkan seluruh pelaku pasar untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan menghindari praktik yang dapat merugikan investor maupun merusak kredibilitas pasar modal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.