Nikah Siri Masih Marak di HSU dan Dampaknya bagi Ketahanan Keluarga, Oleh : Helmi Rifai SH

oleh -389 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Fenomena nikah siri di Hulu Sungai Utara kembali mencuat sebagai persoalan mendasar dalam struktur keluarga masyarakat setempat. Meskipun edukasi dan pembinaan telah dilakukan secara rutin oleh Kementerian Agama, praktik pernikahan yang tidak tercatat ini masih menunjukkan tren meningkat.

Kondisi tersebut beriringan dengan tingginya angka perceraian yang dari tahun ke tahun mendominasi perkara di Pengadilan Agama Amuntai. Dua persoalan ini saling terhubung dan menyimpan implikasi sosial yang cukup serius.

Penghulu Fungsional Kementerian Agama HSU Rahmani menjelaskan bahwa nikah siri kerap dipilih karena tekanan ekonomi, kemudahan akses melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi, dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum perkawinan.

Di sejumlah kasus pasangan bahkan terhalang syarat usia atau belum melengkapi dokumen kependudukan sehingga memilih jalur cepat yang tidak diakui negara. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan nikah siri bukan semata persoalan moral, tetapi juga persoalan administratif dan ekonomi.

Data Kementerian Agama HSU mencatat ratusan permohonan itsbat nikah sepanjang 2024. Angka ini adalah cermin nyata bahwa banyak pernikahan dilakukan di luar sistem pencatatan negara. Itsbat nikah menjadi pintu belakang untuk memperoleh legalitas demi mendapatkan buku nikah. Namun pola seperti ini tidak menyelesaikan akar persoalan.

Pasangan yang menikah tanpa pencatatan berisiko menghadapi kendala serius saat mengurus dokumen anak, akses jaminan sosial, bahkan perlindungan hukum ketika terjadi konflik dalam rumah tangga. Perempuan dan anak adalah pihak yang paling rentan dalam situasi ini.

Tingginya angka perceraian di HSU juga patut dicermati. Mayoritas perkara didorong persoalan ekonomi, disharmoni, dan pertengkaran berulang. Pernikahan siri yang tidak melewati bimbingan pranikah cenderung menghasilkan relasi yang rapuh karena pasangan tidak memperoleh bekal edukasi mengenai tanggung jawab rumah tangga. Ketika fondasi pernikahan lemah, tekanan ekonomi atau konflik kecil dapat dengan mudah berkembang menjadi perceraian.

Rahmani mengingatkan bahwa nikah siri bukan pilihan aman. Tanpa pencatatan, negara tidak dapat memberikan perlindungan ketika hak perempuan dan anak dilanggar. Pernikahan resmi bukan hanya soal administrasi tetapi juga pintu bagi perlindungan hukum dan pengakuan hak perdata. Masyarakat yang memahami hal ini akan menyadari pentingnya mengikuti aturan pernikahan yang sah.

Kementerian Agama HSU terus memperkuat edukasi pernikahan sehat melalui bimbingan perkawinan serta sosialisasi mengenai risiko nikah siri. Upaya ini sangat penting dalam mendorong pemahaman bahwa legalitas pernikahan adalah bagian dari perlindungan keluarga.

Pemerhati pendidikan Agusdiannor menilai pemerintah harus lebih serius melihat fenomena ini dan memastikan edukasi berlangsung secara berkelanjutan. Masyarakat perlu memahami bahwa pernikahan yang baik bukan hanya sah secara agama tetapi juga sah menurut negara.

Tulisan kami ini memandang bahwa penurunan angka nikah siri tidak bisa bergantung pada penindakan semata. Solusi yang lebih efektif adalah menguatkan kesadaran hukum, mempermudah layanan administrasi kependudukan, serta memastikan setiap calon pasangan teredukasi sebelum menikah.

Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan terhadap pencatatan resmi diharapkan angka perceraian dapat ditekan dan ketahanan keluarga di Hulu Sungai Utara semakin kuat.

Penulis adalah Pemimpin Umum Media Online Kalseltenginfo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.