Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jutaan batang rokok dan minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dimusnahkan.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Ronny Rosfyandi mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil giat yang dijalankan pihaknya dalam triwulan keempat tahun 2020 sampai triwulan kedua tahun 2021.
Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal tersebut dilakukan di dua lokasi terpisah. Untuk rokok ilegal hasil sitaan tersebut sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti berupa miras ilegal, pemusnahannya dilakukan dengan cara dipecahkan menggunakan palu di halaman Kanwil. Sebagian besar lagi, kedua jenis barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan Stum kemudian ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula.
“Selama giat gempur rokok dan miras ilegal ini kita telah melakukan 37 penindakan,” ucapnya pada awak media usai pemusnahan barang bukti tersebut, Kamis (18/11) pagi.
![](https://kalseltenginfo.com/wp-content/uploads/2021/11/WhatsApp-Image-2021-11-18-at-19.23.372-700x350.jpeg)
Dipaparkannya, jenis barang bukti yang disita berupa rokok sebanyak 39 merk, diantaranya GLX Bild, Ness, Blackberry, CS, MS Bold, Mall Bold, GP 46, Supra Bold, Cahaya Agung Bold, dan Diva.
Sementara untuk jenis miras ilegal, DJBC Kalbagsel memusnahkan 6 merk miras, diantaranya adalah Red Label, Singleton, dan Black Label.
“Barang ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Modus yang digunakan adalah tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu,” paparnya.
Disamping itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Kalbagsel Rahmady Effendi menjelaskan, seluruh barang ilegal yang disita pihaknya tersebut beredar di wilayah kerja Bea Cukai Kalbagsel.
Ia merincikan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.080.720 batang dan 37 botol miras illegal, dengan total nilai Rp. 1.131.634.400.
“Potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini sebesar Rp. 495.341.600,” paparnya.
Kendati demikian, ia menilai peredaran barang ilegal di wilayah kerja pihaknya saat ini sudah menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya berdasar hasil survei cukai rokok ilegal yang dilakukan P2EB UGM, terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2020 sekitar 4,86%, jumlah tersebut turun dibanding dengan tahun 2018 sebanyak 7,04%. Hal ini menunjukkan bahwa upaya Kanwil DJBC Kalbagsel dibawah pimpinan Rony Rosfyandi berhasil menekan angka peredaran rokok ilegal diwilayahnya.
“Kita lihat pangsa pasar rokok ilegal ini adalah masyarakat kalangan bawah, asal bisa ngebul dengan harga murah,” ujarnya.
Kemudian ia juga membeberkan bahwa barang ilegal ini seluruhnya berasal dari luar Kalimantan, rata-rata perusahaannya ada di Pulau Jawa yang diselundupkan lewat jalur laut.