kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang menunggak. Dalam operasi serentak pada 23–26 September 2025, Kanwil DJP Kalselteng membekukan 121 rekening milik penanggung pajak melalui kerja sama dengan 16 bank, dengan total tunggakan mencapai Rp110,29 miliar.
Langkah blokir ini dilakukan setelah proses penagihan resmi dijalankan, mulai dari penerbitan Surat Paksa hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN). Objek sita mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk simpanan di lembaga perbankan, perasuransian, dan lembaga keuangan lainnya.
Dana yang diblokir dapat dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan pajak melalui mekanisme pemindahbukuan (PBK). KPP akan mengajukan permintaan pencabutan blokir sekaligus pemindahbukuan kepada bank atau lembaga terkait agar dana langsung digunakan untuk pembayaran kewajiban pajak.
Selain langkah represif, Kanwil DJP Kalselteng juga menempuh jalur persuasif dengan konseling tunggakan pajak. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela. Sejumlah wajib pajak telah melunasi sebagian tunggakan, sementara lainnya berkomitmen menyelesaikan kewajiban secara bertahap hingga akhir 2025.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa upaya blokir, pemindahbukuan, dan konseling merupakan bagian dari kebijakan perpajakan tahun anggaran 2025.
“Langkah ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan jangka panjang serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang taat,” ujarnya.
Kanwil DJP Kalselteng memastikan akan terus mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan edukasi kepada wajib pajak.





