Koper Berisi Hampir 5 Kg Sabu dan Ratusan Ineks Berhasil Disita

oleh -522 views
Foto : Ketiga Tersangka dan barang bukti sabu hampir 5 Kg

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Koper berisi hampir 5 Kg sabu dan ratusan gram ekstasi, terdapat butiran disita Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Barang bukti ini hasil penggrebekan di sebuah rumah Jalan Indah Indah Permai Komplek Hayati Residen Banjarmasin, yang mana diduga sebagai tempat singgah untuk peredaran sabu dan ekstasi. Ditemukan 50 paket sabu seberat hampir 5 Kg atau 4.914,26 gram serta ekstasi 216,71 gram yang disimpan dalam koper warna abu-abu.

Selain barang bukti, turut diamankan 3 orang tersangka, diantaranya pasangan suami isteri. Ketiganya adalah Hatimah (29) warga A Yani Km 10 Tatah Amuntai Komplek Griya Bunyamin Kabupaten Banjar Kalsel, diduga
sebagai pengendali barang, pasangan suami isteri Vrista Beria (28) dan Azka Mardatillah (29) warga Jalan A Yani Km 6 Gang Marina Banjarmasin Timur yang diduga sebagai kurir.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmodjo Martosumito didampingi Kasat Reserse Narkoba  Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (3/10/2022) bahwa ketiga tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pada Kamis (29/9/2022) lalu.

“Saat diamankan ketiga tersangka berada di dalam rumah dan rencana sabu itu akan diedarkan di wilayah Banjarmasin,” jelas Sabana.

Bisnis haram yang dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung selama tiga bulan. Dari pengakuan tersangka Hatimah, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang, dengan nomor ponsel luar negeri.

“Kita menduga ini termasuk jaringan Internasional,” kata Kapolresta.

Hatimah juga mengakui bahwa setiap kali sabu masuk, dirinya mendapat upah sebesar Rp. 175 Juta. Sementara pasangan suami isteri Vrista Beria dan Azka Mardatillah mendapat upah Rp. 10 Juta per Kg-nya untuk sekali antar.

“Saat ini kita masih terus telusuri asal barang yang didapat dari tersangka Hatimah, ” tambah Kapolresta.

Para tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 123 Ayat (1) tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.


jasa pembuatan website makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.