Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Kenekatan M Aidil Amin alias Amen (28) sebagai pelaku pencurian sekaligus penyekapan terhadap mahasiswa di dalam kamar kost dilatar belakangi ketagihan judi online.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampangi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dan Kanit Reskrim AKP H Timuryono dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).
Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (22/5/2022) di Jalan Manunggal Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, selain mengamankan pelaku Amen, juga turut diamankan seorang penadah Taupik Rahman alias Upik.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah bahwa pelaku saat itu diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor ke lokasi TKP. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan membongkar jendela dan membuka pintu kamar.
Dalam giat press release tersebut, pelaku Amen yang turut dihadirkan di hadapan awak media dan diketahui pelaku adalah seorang Residivis.
“Sudah dua kali dijebloskan ke penjara karena kasus jambret,” ungkapnya.
“Setelah membuka pintu, pelaku yang mendapati ada korban bersama teman-temannya didalam kamar, langsung menodongkan sajam jenis parang kepada mereka sambil mengatakan untuk diam,” jelas Pujie.
Tak sampai disitu, pelaku juga menyuruh para korban mengumpulkan barang-barangnya, sejumlah handphone, jam tangan serta kunci sepeda motor, lalu pergi meninggalkan lokasi.
Dikatakan Kapolsek, pelaku diamankan di Jalan Pramuka tepatnya di terminal Km 6 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, oleh anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur beserta Jatanras Polresta Banjarmasin dan Team Macan Kalsel.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A1K, satu buah handphone merk Samsung A51, satu unit ranmor roda dua DA 6830 UBK, satu buah handphone merk Vivo type Y71 warna Rose Gold, satu buah jam tangan wanita tali besi warna kuning.
Saat ditemui, pelaku mengakui untuk target aksi pencurian ia tentukan secara spontan dan langsung beraksi karena rumah kost dalam kondisi sepi dan aman.
“Karena rumahnya terlihat sepi,” tuturnya.
Diakui uang hasil menjual barang curian tersebut sudah habis untuk bermain judi online.
“Uangnya saya gunakan untuk bermain judi online,” pungkasnya.
Dalam hal ini kedua pelaku dikenakan dua pasal berbeda, untuk pelaku M Aidil Amin disangkakan Pasal 365 KUHP dan Taufik Rahman Pasal 480 KUHP.