Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Selain memusnahkan ribuan miras hasil sitaan, jajaran Polresta Banjarmasin (Satuan Res Narkoba) juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Kamis (1/9/2022) siang.
Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, berupa 239,96 gram sabu dan 61 butir ekstasi.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Walikota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin, Jajaran Polresta Banjarmasin, dan juga tamu undangan lainnya.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A bahwa pemusnahan barbuk kali ini merupakan hasil pengungkapan dari 22 LP, dengan 25 orang pelaku.
Ia juga mengatakan, dengan keberhasilan pengungkapan tersebut, setidaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 3660 jiwa dari bahaya narkotika.
“Jika diuangkan sabu tersebut senilai Rp 384 juta,” kata Kombes Pol Sabana.
Atas perbuatannya para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).
Keberhasilan jajaran Polresta Banjarmasin dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Kota Banjarmasin sangat diapresiasi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
“Bayangkan dalam seminggu saja berhasil diamankan 239,96 gram sabu dan 61 butir ekstasi. Bagaimana kalau barang ini sampai dikonsumsi oleh masyarakat Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Dikatakan Ibnu, kegiatan ini harus terus dilakukan demi menciptakan suasana Kota Banjarmasin yang kondusif, apalagi menjelang hari jadi Kota Banjarmasin, semoga hal-hal yang sifatnya mengganggu keamanan dapat segera diatasi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan Kota Banjarmasin.
“Jangan sampai ada peredaran Narkoba di Kota Banjamasin ini,” imbaunya.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun, baik penjual maupun pembeli yang ada di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.