DJP Banten Usut Dugaan Penggelapan PPN Rp 583 Miliar

oleh -8 views

Kalseltenginfo.com, Banten – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah mengusut dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi kerugian negara sementara mencapai Rp 583,36 miliar. Kasus ini melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan dilakukan setelah DJP menemukan indikasi pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketiganya diduga secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Dugaan pelanggaran terkait dengan kewajiban PPN pada periode 2016 hingga 2019. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DJP mengungkap sejumlah modus penghindaran pajak yang dilakukan secara sistematis. Di antaranya, penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak mencantumkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, guna menghindari pemungutan pajak.

Untuk kepentingan penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para Wajib Pajak terkait serta Kejaksaan. DJP juga memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, yang kemudian dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan. DJP, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan berbasis data serta menindak tegas pelanggaran perpajakan yang berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.