Diciduk, Pasutri Pengedar Narkoba

oleh -661 views
Foto : pasangan suami isteri pengedar narkoba yang diciduk petugas

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Sepasang Suami isteri terpaksa harus meninggalkan sang anak yang masih berusia 4,5 bulan. Husni Barak alias Barak (33) dan Jumiati alias Jumi (28) harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Banjarmasin, terkait kasus peredaran narkoba, Rabu (5/1/2022).

Warga Jalan Mantuil Raya Komplek Wengga Blok Q9 RT. 20 RW. 01 Banjarmasin Selatan, diciduk anggota Satuan Res Narkoba Banjarmasin atas dasar informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan di lapangan.

Barang bukti yang berhasil disita 13 paket sabu, terdiri 6 paket sabu seberat 504,78 gram, 8 paket sabu seberat  65,92 gram dan 218 butir extacy warna merah muda dengan logo ferarri.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, 1 buah plastik warna ungu, 1 kotak rokok Sampoerna Mild 16 menthol, 1 buah handphone merk Oppo, 3 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah timbangan warna hitam.

Menurut  Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, SIK, MH didampangi Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, SIK, bahwa  pengungkapan berawal dari informasi masyarakat  kalau dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Saat dilakukan penyelidikan dan pemantauan, didapati seorang pria yaitu HB dengan gelagat yang mencurigakan,” tutur Sabana, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Kapolresta, saat Husni Barak alias Barak diamankan, ditemukan 6 paket sabu dengan total berat bersih 504,78 gram, tersimpan dalam tas warna abu-abu yang saat itu dibawanya.

“Petugas melakukan pengembangan, dan mendapatkan barang bukti lain dengan mengamankan istri dari Barak ketika berada dirumahnya,” ujarnya.

Dari tangan sang isteri, berhasil diamankan barang bukti 8 paket sabu dengan berat bersih sebesar 65,92 gram, disimpan didalam tas Indomaret berwarna biru, serta 218 butir extacy warna merah muda dengan logo ferarri dengan berat bersih 80,66 gram.

“Barang bukti tersebut  ditemukan  disemak-semak didepan rumah pelaku,” kata Sabana.

Dalam hal ini jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Barak bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki berinisial K, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Terpaksa melakukan ini karena himpitan ekonomi, barang dijual seharga Rp. 1 Juta untuk satu gramnya,” ujar Barak dengan menundukkan kepala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.