Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang Debt Colector, tersangka penadah hasil penggelapan sepeda motor AN alias Arini alias Ari (35), diringkus Buser Polsekta Banjarmasin Utara di tempat persembunyiannya Kab. Tapin, Selasa (7/3/2023) pagi sekitar pukul. 05.00 WITA.
Warga Jalan Gerilya RT 18 Banjarmasin Selatan ini terbukti menadah sepeda motor dari tersangka Abdul Basid alias Basid (43) warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara, yang telah lebih dulu diciduk.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno saat dikonfirmasi Kamis (9/3/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka dan akan dikenakan pasal 378 dan atau 372, 480 KUHP
Kasus ini terungkap atas pengakuan tersangka Basid yang lebih dulu diamankan, Jum’at (24/2/2023) silam. Bermodal keterangan tersebut anggota langsung mencari keberadaan tersangka AN alias Arini alias Ari dan memasukannya Dalam Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Basid terbukti menggelapkan sepeda motor milik korban Muahid (27) warga Desa Mentaren RT 03 Kel. Mentaren Kec. Anjir Pasar Kab. Batola. Saat itu Senin (26/12/2022), korban menggadaikan sepeda motor miliknya Honda Scoopy cream cokelat Nopol DA 4344 MV kepada tersangka Basid sebesar Rp. 6.000.000. Sewaktu ingin ditebus tersangka Basid mengatakan sepeda motornya ada di tangan orang dan kalau ingin nebus bayar Rp. 2 juta dulu. Korban pun menyanggupinya, akan tetapi setelah dibayar dan dibuat perjanjian, ternyata sepeda motornya tidak ada, tersangka tak bisa dihubungi lagi. Merasa ditipu, korban pun melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Dua bulan menghilang, akhirnya tersangka Basid berhasil diringkus di rumahnya. Atas pengakuannya sepeda motor korban digadaikan kembali kepada tersangka AN alias Arini alias Ari sebesar Rp 7.000.000, yang juga berhasil diringkus di tempat persembunyiannya setelah 11 hari dilakukan pencarian.