Pihak Kepolisian Akan Menindak Tegas Jika Demo Dilaksanakan Di Kawasan Pelabuhan

oleh -1,324 views
Foto : Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, SIK saat memberikan keterangan terkait penindakan jika aksi demo para sopir dilaksanakan di kawasan Pelabuhan,

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut Banjarmaisn, menghimbau kepada para sopir truk untuk tidak melakukan kegiatan aksi demo di wilayah hukumnya, kalau tetap melakukan aksi tersebut anggota akan melakukan tindakan pembubaran secara paksa, Senin (21/2/2022).

Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, SIK dengan didampingi para Kanit, akan melakukan penindakan terhadap para sopir yang akan melakukan aksi demo di kawasan pelabuhan, dimana menurut informasi para sopir akan melakukan demo mengenai minyak solar pada Selasa (22/2/2022).

Anggota menerima laporan melalui media sosial Facebook dan group Whatsaapp, bahwasanya mengajak sopir-sopir di wilayah Pelabuhan untuk melaksanakan demo terkait masalah kelangkaan solar. Lokasinya di dalam kawasan pelabuhan di Simpang Empat Wijaya pintu masuk Pelabuhan Martapura dan arah pintu masuk pelabuhan peti kemas,

Kompol Aryansyah, SIK pada kesempatan ini saya menyampaikan kepada kawan-kawan saudara-saudara para sopir angkutan darat Pelabuhan Banjarmasin, agar tidak mudah terprovokasi, tidak mudah dihasut oleh oknum-oknum tertentu ataupun pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk melakukan demonstrasi di pelabuhan. Sementara tata cara menyampaikan aspirasi di muka umum sudah ditentukan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Itu harus dilakukan di tempat terbuka untuk umum, dengan pengecualian tempat-tempat yang tidak boleh dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan,  tempat ibadah, dan instalasi terkait dengan clipper Rumah Sakit, Bandara, Pelabuhan, Stasiun Kereta Api, Terminal, Terminal Angkutan Darat dan Objek-objek Vital Nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tersebut, hal itu Dilarang, tidak boleh. Bagaimana kalau demo di situ, berdasarkan Pasal 15 para anggota Kepolisian dan TNI harus membubarkan secara paksa, melawan pidanakan, melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian untuk pribadi-pribadi yang melaksanakan demo itu nanti pidananya masing-masing dijatuhkan.

Karena melakukan perlawanan, apabila itu terjadi tetap memaksakan diri, kita bubarkan, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi kerusakan ataupun anti bentrok fisik dengan kepolisian, ada korban baik dari masyarakat ataupun dari kepolisian, Korlap (Koordinator Lapangan) akan ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kemudian yang menyewakan kendaraan tronton, dan yang memberikan makanan nasi bungkus, yang memberikan pinjaman sound system atau serta membiayai apalagi kalau seandainya nanti ada aktor intelektualnya, itu semuanya akan kita panggil, kita periksa, kita akan melakukan pemeriksaan berdasarkan undang-undang peraturan yang berlaku.

Jadi kita sampaikan kepada masyarakat juga para sopir, jangan mudah terhasut, jangan mudah terbawa emosi, bukan kita mendukung sopir terkait dengan kelangkaan solar, kita dukung untuk penambahan kuota, silakan rekan-rekan berdemo sesuai dengan aturan, sesuai dengan undang-undang yang ada, silakan tapi tidak di objek vital negara, tidak di dalam pelabuhan, silakan diluar menyampaikan aspirasi.

Rekan-rekan para supir, jadi tolong dalam kesempatan ini saya sampaikan, kepada saudara-saudara saya para sopir kita sama-sama menjaga pelabuhan, tidak boleh ada aksi apapun termasuk demo, kita harus jaga hubungan ini, dikarenakan obat-obatan di rumah sakit, oksigen, kebutuhan pokok semuanya masuk melalui pelabuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.