Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Rosehan Anwari (45) warga Jalan AES Nasution Gang Gotong Royong RT. 09 RW. 11 Banjarmasin Tengah, terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya berhasil disita sabu seberat 1 Kg lebih atau 1.368,15 Gram, 31 butir pil ekstasi V warna merah dan biru.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Polresta
Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat diamankan dirumahnya, turut disita satu buah tas ransel warna abu-abu, timbangan digital, handphone dan lainnya,” tutur Kapolresra, Jumat (23/9/2022).
“Berdasarkann pengakuan RA (Rosehan Anwari) barang bukti tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Udin, yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah Kapolresta.
Pelaku disuruh atau diarahkan oleh Udin melalui via telpon dengan menggunakan modus “ranjau”. Nantinya, barang haram tersebut dibagikan atau diserahkan kepada pembeli yang lainnya.
“Pelaku sendiri dapat berhubungan dengan Udin, karena dikenalkan oleh temannya bernama Abul,” kata Sabana.
Sementara pelaku belum pernah bertemu dengan si Udin ini, karena hanya berkomunikasi via telpon. Kapolresta juga mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, barang tersebut masih belum sempat diedarkan ke pasaran.
“Pelaku diiming-imingi upah Rp. 10 juta, untuk mengantarkan barang haram itu,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, setidaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa. Bila dinominalkan, barang haram tersebut senilai kurang lebih Rp. 2 Miliar.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.