Untuk Kepentingan Energi Listrik Nasional, Polda Kalsel Diminta Bijak Membuka Police Line Jalan Tambang Batubara Tapin

oleh -613 views
Foto : Supiansyah Kuasa Hukum Supir Angkutan

Kalseltenginfo.com, Banjarbaru – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan diminta bijak terkait penyitaan dan penutupan Jalan Hauling tambang batubara, Underpass 101, Tatakan, Kabupaten Tapin. Karena tidak hanya berdampak pada pengangguran masa pada sub sektor informal semata Tapin, namun juga berpengaruh terhadap pasokan bahan baku untuk kebutuhan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN.

Apalagi Kalsel salah satu penyuplai bahan baku batubara untuk kelistrikan nasional. Dipastikan akibat ditutupnya salah satu jalan penghubung transportasi batubara terbesar ini, membuat distribusi bahan baku untuk sumber energi listrik nasional ini lumpuh total.

“Jika dikaitkan dengan penutupan jalan hauling tersebut dan masih dipolice-line, membuat aktivitas produksi PT.Antang Gunung Meratus (AGM) terganggu. Tidak ada alasan bagi Polda Kalsel untuk tetap memasang police-line, karena ini juga mengganggu kebutuhan nasional khususnya bagi kelistrikan,” ungkap Supiansyah Darham, SE.SH, Kuasa Hukum Sopir Angkutan, kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Krisisnya ketersediaan batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN,menurut Supiansyah, memang menjadi semua kalangan. Karena ketersediaan batubara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini mengalami kritis, bahkan sangat rendah. Sehingga hal ini akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Mengutip surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum tertanggal 31 Desember 2021, Supiansyah menyebutkan pula surat Dirut PT PLN Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal, 31 Deseember 2021 perihal krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP yang pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batubara saat ini kritis dan ketersediaan batubara sangat rendah.

Karena dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi cuaca ekstrim pada Januari 2022 dan Februari 2022, maka kepada seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara. Dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 januari 2022.

“Yang wajib adalah memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan / atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dana atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP,”jelas Supiansyah.

Nah, kalau mengutip surat yang ditandatangani Menteri ESDM, Ridwan Djamaluddin tersebut, kata Supiansyah, perusahaan-perusahaan tambang batubara harus segera produksi dan mengirimkan kebutuhan batubara untuk kepentingan nasional.

“Kami menyarankan agar PT.TCT dan PT.AGM segera mengakhiri sengketanya, kalau tidak ingin dibekukan Kementerian ESDM,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.