Kalseltenginfo.com, Amuntai – Setelah buron selama enam tahun, seorang terpidana kasus narkoba berhasil diringkus tim Intel Kejaksaaan Negeri Hulu Sungai Utara, Selasa siang (25/01/2022). Terpidana ini bernama Fathurrahman. Dia diamankan petugas saat berada tak jauh dari kediamannya di kawasan Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan. Penangkapan buronan terpidana narkoba ini dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Rudy Firmansyah.
Fathurrahman sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, setelah kabur begitu ingin dieksekusi setelah Kasasi Kejaksaan dikabulkan Mahkamah Agung. Sebelumnya pria ini sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai 2016, namun kejaksaan melakukan Kasasi yang berujung vonis hukuman penjara selama selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
“Yang bersangkutan kami tangkap barusan oleh Tim Intel Kejari HSU, setelah sebelumnya mendapat info masyarakat tentang kemunculannya di Amuntai. Terpidana ini buron setelah tuntutan Kasasi Kejaksaan dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan menghukum terpidana ini satu tahun enam bulan. Namun saat ingin dieksekusi yang bersangkutan langsung kabur,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Novian Hadian, SH, saat memberikan keterangan pers di Lobbi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Amuntai, Selasa sore (25/01/2022).
Pengejaran terhadap terpidana berusia 26 tahun terus dilakukan sejak tahun 2016 silam. Bertahun-tahun keberadaan buronan kasus narkotika ini bagaikan hilang ditelan bumi. Namun akhirnya saat tengah ngobrol dengan temannya di depan pos keamanan kantor Kecamatan Amuntai Selatan, Desa Telaga Silaba, dia ditangkap aparat penegak hukum, yang sebelumnya melakukan pengintaian.
Terpidana yang sempat membuat geger warga Amuntai, karena buron saat ingin dieksekusi, akhirnya digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Setelah menjalani pemeriksaan, selanjutnya dikirimkan kembali ke Lapas Amuntai.
“Hari ini kami akan memasukkan terdakwa ke dalam Lapas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara,” kata Kajari HSU.