Bea Cukai Banjarmasin Hibahkan Mobil Ambulans Ke Yayasan Wahana Bakhti Karya Husada

oleh -588 views
Foto : penandatangan hibah/penyerahan mobil Ambulans

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Bea Cukai Banjarmasin menyerahkan atau menghibahkan mobil Ambulans kepada Yayasan Wahana Bakhti Karya Husada di Akademi Perawatan Kesdam VI/TPR Banjarmasin, Selasa (25/1/2022).

Penyerahan mobil Ambulans langsung dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kurnia Saktiyomo kepada Wahana Bakhti Karya Husada dihadapan Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sugeng Harijadi.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kurnia Saktiyomo berharap agar ambulans yang dihibahkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas terutama dimasa pademi Covid-19 seperti ini. Ambulans yang dihibahkan ini merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai Banjarmasin, di tahun 2008 dan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dengan Surat Nomor S-197/MK.6/WKN.12/KNL.03/2021 perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP Banjarmasin untuk Ambulans Mitsubihi Pajero V46-300 2810.

Dimana proses hibahnya ambulans yang menjadi BMN ini, dikarenakan proses penyelesaian importnya terdahulu terdapat dokumen yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, berupa dokumen hibah dari pihak negara asal yaitu Jepang, pihak import tak mampu menyelesaikan proses pemenuhan persyaratan dokumen importnya.

Tetapi barang tersebut telah sampai di Banjarmasin, sehingga mengakibatkan barang tersebut dilakukan penegahan oleh Bea Cukai Banjarmasin, dan menjadi status Barang Milik Negara (BMN). Sejak awal penetapan Ambulans menjadi Barang Milik Negara oleh Bea Cukai Banjarmasin tetap mengakomodir kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan dengan tetap mengizinkan penggunaan mobil Ambulans dengan mekanisme pinjam pakai kepada pihak Dankesyah dari pihak Lanal Banjarmasin.

Sebelumnya Bea Cukai Banjarmasin telah melakukan program hibah BMN yang sama ditahun 2021, dengan menghibahkan sebuah mobil Nissan ke pihak Lanal Banjarmasin, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2016, tentang terlaksana pemindahan BMN, maka selanjutnya pengelolaan dan penatausaha menjadi tanggung jawab dari penerima objek hibah agar Ambulans dapat digunakan untuk tujuan kemanusiaan.

Proses hibah aset BMN milik Bea Cukai Banjarmasin juga sebagai upaya mendukung program Asset Liability Comite (Alco) di Kementerian Keuangan dalam melakukan aset management melakukan upaya penertiban aset negara dan mewujudkan sinergi kebijakan antar instansi.

Selain itu Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sugeng Harijadi, penyerahan barang milik negara berupa mobil Ambulans merk Pajero pada Yayasan Wahana Bakti Dankesdam Banjarmasin sebagai upaya menghimpun aset-aset negara yang ada.

Ini diserahkan ke Yayasan, karena Yayasan Wahana Bakti Karya Husada bergerak di bidang kesehatan dan sosial, karena sesuai dengan misi pokok kami, mengelola dan menghibahkan barang milik negara ini untuk dimanfaatkan di berbagai bidang untuk kepentingan masyarakat.

Terkait pengelolaannya, memang kita lihat dari sisi kepentingannya, apabila untuk kepentingan pemerintahan, maka mekanismenya adalah penetapan status penggunaan untuk instansi pemerintah, kalau untuk pihak swasta maka mekanismenya adalah hibah, kepentingan pemerintahan, penanganan bencana, dan kemaslahatan umat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.