Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Sepasang kekasih Eko Rahmadhani Rosadi alias Dani (33), dan kekasihnya bernama Gadis Fitri Yana alias Gadis (30), keduanya ditangkap saat berada di Jalan Cempaka IV tepatnya di Guest House City Home kamar 205 Banjarmasin Tengah, Rabu silam (19/1/2022).
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Susilo, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama, S.TRIK, saat dikonfirmasi Selasa (25/1/2022) membenarkan telah mengamankan sepasang kekasih karena kasus Narkoba.
Tersangka Dani berdomisili di Jalan Meratus RT. 14 RW. 02 Kecamatan Banjarmasin Tengah, sedangkan tersangka Gadis warga Komplek Kebun Jeruk M3 Blok E RT. 014 RW. 002 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola atau Jalan Simpang Kuin Selatan Gang Lestari RT. 019 RW. 02 Banjarmasin Barat.
Saat diamankan, anggota menyita sejumlah barang bukti berupa 4 butir pil jenis ekstasi warna hijau seberat 1,62 gram, 4 paket sabu-sabu seberat 0, 51 gram, uang tunai Rp. 300 000, 1 buah timbangan digital, 2 buah tabung permen dari plastik, salah satunya bermerk Smile.
Kronologisnya, anggota menerima laporan bahwa tersangka sedang berada di salah satu kamar Guest House tersebut, dan membawa narkoba, anggota pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Penangkapan langsung dipimpin oleh Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Susilo, SH, SIK, MH. Ketika hendak ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti 1 paket sabu-sabu, dan berusaha melarikan diri, namun akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh anggota.
Tak sampai disitu anggota pun langsung menuju ke kamar Guest House, di dalam kamar ada tersangka Gadis dan dilakukan penggeledahan. Anggota kembali menemukan sejumlah barang bukti lain, kemudian semua barang bukti bersama kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.