Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang tersangka kasus narkoba Subhan (31), warga Gang Hasanuddin RT. 18 Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung. Tersangka yang merupakan tahanan Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ini, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis, Sabtu (11/6/2022).
Sebelumnya diketahui beredar berita adanya seorang tahanan Polresta Banjarmasin yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito membantah keras tudingan tersebut.
“Tahanan tersebut meninggal bukan karena dianiaya, melainkan karena serangan jantung,” jelas Sabana, Minggu (12/6/2022).
Kapolresta mengungkapkan, hal ini berdasarkan pada pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara pada saat itu.
“Dari hasil pemeriksaan labolatorium, hasil EKG detak jantung lemah dan foto rontgen menunjukkan pembengkakan pada jantung serta paru, disimpulkan bahwa almarhum meninggal akibat serangan jantung. Semua dokumen rekam mediknya kita ada,” ujarnya.
Tersangka Subhan diamankan di kawasan Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (3/6/2022) pukul 22.00 Wita, bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu yang diakui adalah miliknya. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sepekan ditahan di Rutan Mapolresta Banjarmasin, Jumat (10/2/2022) sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka mengeluhkan sesak nafas. Oleh petugas jaga tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan. Setelah satu jam lebih menjalani pemeriksaan dan diberikan obat sesak nafas kondisi tersangka kemudian berangsur stabil dan diperbolehkan untuk rawat jalan.
Tersangka dikembalikan ke Rutan Mapolresta Banjarmasin, namun sekitar pukul 20.00 WITA sesak nafasnya kembali kambuh, petugas pun langsung membawanya ke RS Bhayangkara.
“Saat itu petugas mendapat informasi dari dokter jaga bahwa kondisi almarhum menurun drastis dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia, diduga akibat serangan jantung,” ujar Kapolresta.
Atas kejadian tersebut Kapolresta mengucapkan belasungkawa yang mendalam. Ia atas nama seluruh anggota dan staf mengucapkan permintaan maaf secara langsung kepada pihak keluarga.
“Karena status tersangka saat meninggal adalah tahanan Mapolresta Banjarmasin,” ucapnya.
Kapolresta menjelaskan pihaknya sudah berusaha maksimal untuk menyelamatkan tersangka. Namun apa daya, takdir berkehendak lain.
Sebagai bentuk kepedulian, Kapolresta turut mengantarkan jenazah hingga ke pemakaman dan menyampaikan akan membantu seluruh biaya pemulasaraan jenazah hingga biaya 100 hari selamatan.
“Kita juga akan bertemu dengan pihak keluarga almarhum untuk memberikan tali asih,” katanya.