Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang sopir Hamdan (35), warga Jalan Simpang Dharma Budi Komp. Dharma Praja RT. 29 No. 48 Banjarmasin Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran kedapatan membawa barang haram sabu seberat 3,65 gram.
Hamdan ditangkap Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Simpang Sudimampir 2, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 19.30 WITA, atas dasar informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari tangan tersangka Hamdan, berhasil disita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 3,65 gram, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah timbangan digital warna putih.
“Barang bukti ditemukan dalam lipatan kertas timah rokok di tas selempang yang pakai pelaku saat itu,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (8/7/2022).
Ditambahkannya, jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.