Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap sekaligus menangkap sindikat “home made” ekstasi di wilayah Banjarmasin.
Pelaku Muhamad Saleh alias Amat (35), warga Jalan Muning Gang Anggrek, No. 43, Rt. 09, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan di amankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (7/7/2022) sore.
Home made yang dijalankan Amat yang berprofesi sebagai buruh ini adalah ekstasi berlogo WB warna hijau diproduksi secara manual. Dalam sehari produksi yang dihasilkan mencapai 100 butir pil ekstasi dan dipasarkan di wilayah Banjarmasin.
Pelaku belajar membuat ekstasi dari seseorang di Jakarta. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita 2 paket sabu berat total 4,13 gram, 17 butir ekstasi warna hijau berat 6,89 gram, 26 butir ekstasi warna cokelat berat 10,70 gram, 18 butir ekstasi warna hitam dengan berat 7,90 gram, dan 1 paket serbuk warna hijau dengan berat bersih 23,29 gram.
Saat pers release yang di sampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampangi Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, kalau di lokasi tersebut menjadi tempat produksi narkotika jenis ekstasi yang dijalankan Amat, Senin (11/7/2022).
“Petugas langsung menindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti dari rumahnya,” jelas Kapolresta.
Dikatakan Sabana, dirumahnya petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dan 17 butir ekstasi warna hijau dengan berat 6,89 gram, 26 butir ekstasi, 18 butir ekstasi warna hitam dan 1 paket serbuk warna hijau.
“Selain itu ditemukan bahan-bahan dan peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk membuat ekstasi, ditemukan di kamar rumah,” katanya.
Diungkapkan Kapolresta, pelaku Amat sudah menjalankan “home made” ini kurang lebih selama setengah bulan, sebelumnya pelaku sempat belajar membuat barang haram tersebut, dari seseorang di Jakarta.
“Untuk bahan-bahan dan juga peralatannya dikirim langsung dari Jakarta, kemudian dibuat di Banjarmasin. Jadi pelaku juga sambil diarahkan dengan cara video call saat membuat ekstasi tersebut,” katanya.
Ditambahkan Suryo, pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut, untuk pelaku yang ada dibalik kasus ini.
Pelaku diupah 30 ribu perbutir, yang kemudian dijual dengan harga 400 ribu perbutirnya.
“Dalam sehari pelaku bisa membuat sebanyak 100 butir ekstasi,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, berhasil menyelamatkan 123 orang dari penggunaan narkotika tersebut.
“Namun apabila semua bahan-bahan tersebut bisa berhasil dibuat dan dipasarkan, maka hasilnya akan lebih bahaya lagi,” tutur Kapolresta.
Apabila diuangkan, barang bukti yang diamankan senilai 30 juta rupiah.
Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan disekitarnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami,” tutur Kombes Pol Sabana.
“Ini merupakan salah satu bukti peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 Ayat (1) KUHPidana