Kalseltenginfo.com, Jakarta — Kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) terus berlanjut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka atas penetapan status hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Putusan tersebut dibacakan pada 26 Januari 2026, sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan, sah menurut hukum.
Sebelumnya, OJK telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang diduga terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P.21.
Selanjutnya, OJK melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Dalam penyidikan, OJK menemukan dugaan penyampaian laporan, informasi, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan menyesatkan, serta adanya dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga rekening bank perusahaan.
Salah satu temuan utama adalah dugaan pencatatan palsu penyaluran dana kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
OJK menyatakan penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp200 miliar.
OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.










