Penyeludupan 360 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan

oleh -630 views

Kalseltenginfo.com, Banjamasin – Gakkum KLHK bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel dan Balai BKSDA Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan penvelundupan satwa liar yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanvak 360 Kg, serta mengamankan pelaku inisial AF (42) sebagai pemilik di komplek Pelabuhan Trisakti Jalan Duyung Raya Banjarmasin Barat.

Pelaku AF warga Barabai, diamankan sejak Rabu silam (17/5/2023) bersama sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 360 Kg, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry ST 100, 1 (satu) unit Handphone Nokia, 1 (satu) buah Kunci Kontak dan 1 (satu) buah STNK. Tersangka dtitipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti tersebut di pos Gakkum Seksi Wilayah I Banjarbaru.

Pengungkapan penvelundupan sisik trengailing ini bermula Rabu (7/05/z023) sekitar pukul 12.45 WITA. Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa sebuah mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 8 kardus berisi sisik trengailing (Manis Javanica) siap edar, dibungkus dengan karung warna putih.

Berdasarkan keterangan sopir inisial SR (35), diperoleh informasi banwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42). Tim pun meminta sopir untuk menghubungi AF (42) agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 Wita AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa sisik trenggiling (Manis Javanica) yang diangkut sopir SR (35) tersebut miliknya. Selanjutnya Rabu (17/05/2023) sekitar pukul 20.30 WITA perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan bahwa pada Kamis, (25/5/2023 ) Penyidik PPNS LHK menetapkan AF (42) sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa sisik trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 360 Kg, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry ST 100, 1 (satu) unit Handphone Nokia, 1 (satu) buah Kunci Kontak dan 1 (satu) buah STNK.

Tersangka AF (42) saat ini dtitipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti tersebut di pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

Atas perbuatannya, AF disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, kata Sustyo pihaknya juga menjerat pelaku dengan Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 3,5 miliar seperti dimaksud dalam Pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, bagian keempat paragraf 4 UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, dalam proses hukumnya, pelaku juga akan coba untuk dikenakan hukuman berdasar UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejatahan sumber daya alam,” tegasnya.

Rasio Ridho Sani juga bilang, penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.

Kasus penyelundupan ini kata dia, merupakan ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara.

Bayangkan saja, jika 1 Kilogram sisik diestimasikan dapat diperoleh dari 4 ekor trenggiling hidup, maka untuk mendapatkan 360 Kilogram, pelaku telah membunuh sebanyak 1.440 ekor.

Kemudian, kata Rasio Ridho, kalau dihitung dari sisi valuasi ekonomi satwa liar dari kajian ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), per ekor Trenggiling dihargai sebesar Rp 50,6 juta. Maka jika 1.440 ekor berati senilai Rp 72,86 miliar.

“Padahal Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena memakan rayap, semut dan serangga lainnya,” ungkapnya.

Kasus penyelundupan ini pun dianggap sebagai kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.

“Kejahatan ini harus dihentikan dan ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera,” ujarnya.

Rasio juga bilang, jika dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengembangan kasus untuk mencoba mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Saya meyakini bahwa pelaku tidak hanya seorang. Ini kemungkinan adalah jaringan, kita akan kembangkan untuk menjerat jika ada pelaku lain,” tekannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.