Pemerintah Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Jamaah Haji Asal Banjar, Bukti Perlindungan Hak Jemaah hingga Akhir Hayat

oleh -830 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Ahli waris almarhum H. Lutfi Inani, jamaah haji Kloter BDJ 10 asal Kabupaten Banjar yang wafat saat kepulangan haji 2025, menerima santunan ekstra cover dari pihak penerbangan PT Lion Mentari. Penyerahan santunan dilakukan di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (16/9/2025).

Santunan sebesar Rp135 juta diserahkan langsung oleh Direktur Produksi Lion Air, Capt. Rachmat Diansyah Putra, kepada anak almarhum, Muhammad Sahar. Prosesi penyerahan disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd, beserta jajaran, serta perwakilan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI.

Dalam sambutannya, Tambrin menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh bagi jamaah haji, mulai dari keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga pemulangan ke tanah air.

“Perlindungan ini diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah yang wafat atau mengalami cacat tetap. Santunan ekstra cover ini menjadi bukti bahwa hak-hak jamaah haji dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Tambrin.

Ia juga berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi pengingat bahwa negara hadir dalam melindungi setiap jamaah.

“Kami mengapresiasi pihak maskapai atas komitmen memenuhi kewajibannya. Bagi almarhum, kita doakan semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT, menjadi haji yang mabrur, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tambahnya.

Almarhum H. Lutfi Inani meninggal dunia pada 2 Juli 2025 lalu, saat penerbangan dari Madinah menuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang, dalam fase pemulangan jamaah haji 1446 H/2025 M.

Sesuai perjanjian pengangkutan udara jamaah haji antara Kemenag dan PT Lion Mentari, perusahaan penerbangan memberikan santunan ekstra cover bagi penumpang yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan penerbangan, selama masih dalam tanggung jawab pihak maskapai. Besaran santunan ditetapkan sebesar Rp135 juta.

Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata kolaborasi pemerintah dan pihak penerbangan dalam memberikan perlindungan dan penghormatan terakhir bagi jamaah haji, sekaligus memastikan hak-hak mereka terpenuhi hingga akhir perjalanan suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.