Menkeu Salah Tembak, Gubernur Kalsel Luruskan Isu Rp 5,1 T

oleh -15 views

Kalseltenginfo.com, Banjarbaru — Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menepis keras tudingan adanya dana mengendap senilai Rp 5,165 triliun di perbankan daerah sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai pernyataan tersebut keliru dan disampaikan tanpa verifikasi, hingga menimbulkan persepsi salah di masyarakat.

“Pernyataan dari Menteri Keuangan itu keliru. Jangan sampai koboi salah tembak, karena ini bukan dana mengendap,” tegas Muhidin dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).

Muhidin menjelaskan, dana yang dimaksud sebenarnya adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), bukan Pemerintah Kota Banjarbaru seperti yang sempat beredar. Kesalahan tersebut terjadi akibat kekeliruan teknis penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) pada sistem Bank Kalsel.

“Akibat kesalahan input itu, 13 rekening milik Pemprov Kalsel dengan total saldo Rp 4,746 triliun tercatat seolah milik Pemko Banjarbaru. Padahal semua rekening itu atas nama Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Dana Aktif, Bukan Mengendap

Gubernur Kalsel menegaskan bahwa dana tersebut bukan mengendap, melainkan ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito aktif sebagai bagian dari manajemen kas daerah. Porsi terbesar, sekitar Rp 3,9 triliun, memang disimpan dalam bentuk deposito sementara menunggu realisasi belanja daerah.

“Itu uang sementara. Kita simpan dalam deposito sambil menunggu waktu realisasi. Dari situ justru kita dapat bunga 6,5 persen per tahun, sekitar Rp21 miliar per bulan,” papar Muhidin.

Hasil bunga deposito tersebut, lanjutnya, masuk sebagai pendapatan sah daerah dan memperkuat posisi fiskal Pemprov Kalsel.

“Kalau disimpan lima bulan saja, hasilnya bisa lebih dari Rp 100 miliar. Ini keuntungan bagi daerah, bukan kerugian,” ujarnya.

Muhidin memaparkan, hingga akhir September 2025, saldo deposito Pemprov Kalsel masih utuh di angka Rp 3,9 triliun. Per 28 Oktober 2025, sebanyak Rp268 miliar telah ditarik untuk kebutuhan belanja, sehingga menyisakan kas sekitar Rp 4,477 triliun.

Muhidin menyayangkan langkah Menkeu yang dianggap tergesa-gesa dalam menyampaikan informasi tanpa memastikan kebenarannya ke pemerintah daerah maupun pihak Bank Kalsel.
“Harapan kami, Pak Menteri segera meluruskan. Karena pernyataan ini sudah menimbulkan tafsir yang salah di masyarakat,” katanya.
Ia juga telah meminta manajemen Bank Kalsel melakukan evaluasi internal atas kesalahan input data GPL yang memicu kekeliruan tersebut.
“Saya sudah minta Bank Kalsel menelusuri dan memperbaiki sistemnya. Dampaknya cukup besar dan sempat bikin heboh publik,” ujarnya.

Muhidin menambahkan, praktik penempatan kas daerah dalam bentuk deposito merupakan hal yang lazim dilakukan oleh banyak pemerintah daerah di Indonesia, sebagai bagian dari strategi optimalisasi kas sebelum direalisasikan untuk pembangunan.

“Banyak daerah melakukan hal serupa. Ini mekanisme pengelolaan keuangan yang sah dan transparan. Ketika dana dibutuhkan, bisa langsung dicairkan untuk kegiatan pembangunan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.