Kerja Sama Media dan Pemerintah, Sebuah Keharusan Profesional Bukan Kewajiban Administratif, Oleh : Helmi Rifai SH

oleh -550 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Perdebatan mengenai kewajiban verifikasi Dewan Pers dalam kerja sama antara media dengan lembaga pemerintah terus muncul di berbagai forum. Banyak instansi pemerintahan mensyaratkan agar media yang ingin menjalin kerja sama harus sudah terverifikasi Dewan Pers.

Pertanyaannya adalah apakah syarat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau hanya merupakan pilihan kebijakan administratif. Secara akademis perdebatan ini menarik karena menyentuh tiga aspek sekaligus yaitu hukum administ rasi negara, kebijakan publik dan tata kelola ekosistem pers.

Jika ditinjau dari kerangka hukum nasional tidak ada satu pun regulasi yang secara eksplisit mewajibkan pemerintah hanya bekerja sama dengan media yang terverifikasi Dewan Pers. Sistem verifikasi Dewan Pers memang hadir sebagai mekanisme penyehatan industri pers sesuai amanat UU Pers serta memastikan perusahaan media memenuhi standar profesional seperti legalitas badan usaha penanggung jawab redaksi dan keberadaan pedoman etika.

Namun verifikasi tetap bersifat fasilitatif bukan regulatif. Artinya verifikasi menjadi ukuran mutu dan tanggung jawab etik tetapi bukan syarat legal formal untuk menjalin kontrak dengan lembaga negara.

Sementara itu hubungan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha termasuk media pada dasarnya tunduk pada rezim hukum perdata dan administrasi umum. Kerangka KPBU yang sering menjadi rujukan menunjukkan bahwa kerja sama dibangun atas prinsip kesetaraan kontraktual transparansi dan pembagian risiko.

Dalam ranah ini tidak dikenal syarat mutlak bahwa badan usaha harus terverifikasi sebuah lembaga non regulator. Kontrak kerja sama yang sah cukup berlandaskan kecakapan para pihak kejelasan objek perjanjian dan kesepakatan yang dibuat secara bebas.

Di sisi lain Pemerintah memang memiliki kewenangan diskresi untuk menentukan standar internal termasuk memilih media yang dianggap kredibel. Di titik inilah verifikasi Dewan Pers sering dijadikan rujukan guna memastikan kualitas mitra kerja.

Secara akademis langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk due diligence atau kehati-hatian administratif. Namun penggunaan verifikasi sebagai syarat absolut menimbulkan persoalan karena menggeser fungsi Dewan Pers sebagai lembaga etik menjadi seakan lembaga perizinan.

Hal ini berpotensi menyalahi prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi karena negara tidak boleh mensyaratkan akreditasi atau registrasi tertentu sebagai syarat menjalankan kerja jurnalistik.

Kerja sama pemerintah dengan media seharusnya dipandang sebagai bagian dari ekosistem komunikasi publik yang sehat. Negara membutuhkan media untuk memastikan informasi publik tersampaikan secara akurat.

Media membutuhkan negara sebagai bagian dari sumber informasi yang harus diawasi. Hubungan ini bersifat saling melengkapi bukan relasi subordinatif. Karena itu syarat utama kerja sama seharusnya adalah kredibilitas profesional bukan sekadar label verifikasi administratif.

Jika pemerintah ingin memastikan standar kualitas mitra kerja ada langkah yang lebih tepat dan konstitusional. Pemerintah dapat membuat pedoman penilaian berbasis indikator profesional seperti kepatuhan terhadap UU Pers penerapan kode etik kejelasan struktur redaksi keterbukaan badan hukum serta rekam jejak pemberitaan.

Indikator ini bisa mengambil rujukan dari standar Dewan Pers tetapi tidak menjadikannya satu-satunya gerbang. Dengan cara ini pemerintah menjaga integritas ekosistem komunikasi publik tanpa menimbulkan kesan bahwa verifikasi adalah izin wajib.

Pada akhirnya pertanyaan mendasar kembali ke prinsip awal yaitu bagaimana menjaga kebebasan pers sekaligus memastikan tata kelola kerja sama yang akuntabel. Jawabannya bukan dengan menjadikan verifikasi sebagai kewajiban administratif melainkan dengan memperkuat standar etika profesional dan transparansi proses kerja sama.

Pemerintah dan media harus berjalan dalam rel yang sama yaitu kepentingan publik. Pers membutuhkan ruang bebas untuk mengontrol kekuasaan sementara pemerintah membutuhkan mitra yang profesional untuk menyampaikan informasi yang benar.

Memaksakan verifikasi sebagai syarat tunggal justru membuka ruang eksklusi dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya menerapkan standar penilaian yang objektif dan terbuka akan mendorong media untuk lebih profesional sekaligus menjaga kompetisi yang sehat. Itulah pilihan yang paling rasional akademis dan konstitusional bagi ekosistem pers Indonesia.

Penulis adalah Pimpinan Umum Media Online Kalseltenginfo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.