Kalseltenginfo.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat standar dan tata kelola pengelolaan rekening di industri perbankan, terutama dalam melindungi nasabah dan mencegah potensi penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pengelolaan rekening harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik agar seluruh nasabah terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan. Ia menekankan perlunya kebijakan yang jelas, prosedur yang kuat, serta pengawasan yang lebih ketat di seluruh lini perbankan.
POJK ini juga memastikan bank wajib memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengaktifkan maupun menutup rekening melalui seluruh kanal layanan, baik kantor fisik maupun platform digital. Regulasi tersebut menjadi bukti komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
Standarisasi pengelolaan rekening diharapkan mampu mengurangi perbedaan perlakuan antarbank dan memastikan nasabah mendapatkan hak serta kewajiban yang setara. Regulasi ini juga mendorong transparansi layanan agar lebih mudah dipahami dan diawasi masyarakat.
Dalam penerapannya, bank diwajibkan mengklasifikasikan rekening nasabah berdasarkan tingkat aktivitas. Rekening aktif adalah rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi atau pengecekan. Rekening tidak aktif adalah rekening tanpa aktivitas lebih dari tiga ratus enam puluh hari. Sementara rekening dormant adalah rekening tanpa aktivitas lebih dari seribu delapan ratus hari. Klasifikasi ini membantu bank melakukan pengawasan lebih tajam terhadap potensi risiko penyalahgunaan rekening.
Regulasi ini juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan pihak bank. Nasabah memiliki kewajiban memberikan data yang benar, memperbarui informasi secara berkala, serta menjaga hubungan yang baik dengan bank. Sebagai bagian dari transparansi layanan, bank akan menampilkan status rekening nasabah di kanal digital maupun fisik agar komunikasi lebih jelas dan akurat.
POJK ini menuntut bank memiliki pedoman pengelolaan rekening yang menyeluruh. Di dalamnya termasuk kriteria penetapan rekening tidak aktif dan dormant, tata cara komunikasi kepada nasabah, serta pengaturan biaya administrasi maupun bunga. Bank juga diwajibkan memiliki sistem yang mampu melakukan flagging otomatis pada rekening yang berpotensi berisiko. Fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening pun harus tersedia di seluruh kanal.
Perlindungan data pribadi menjadi aspek yang sangat ditekankan. OJK menetapkan standar tinggi dengan mewajibkan bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen, kepatuhan terhadap APU PPT PPPSPM, strategi anti-fraud, serta manajemen risiko yang ketat. Pengawasan ekstra pada rekening tidak aktif dan dormant dilakukan untuk meminimalkan peluang penyalahgunaan.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap ekosistem perbankan semakin sehat, transparan, dan aman bagi seluruh masyarakat. Bank dituntut semakin disiplin, sementara nasabah mendapat perlindungan yang lebih kuat dalam setiap aktivitas keuangan.





