Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tak butuh waktu lama, kasus perkelahian di Jalan Gerilya Gang Bambu RT 29 Banjarmasin Selatan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, berhasil diungkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, dengan mengamankan dua tersangka Jumadi alias Madi (28), dan Hadi (20), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27 Banjarmasin Selatan beserta barang buktinya, Senin pagi (9/5/2022) sekitar pukul 05.30 WITA.
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Teluk Dalam Banjarmasin Barat. Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Sauki (25) warga Jalan Kelayan Kecil RT 19 RW 02 Banjarmasin Selatan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka bacok di leher kiri dua mata luka, dan leher sebelah kanan satu mata luka.
Barang bukti yang disita berupa sebilah sajam jenis parang yang masih ada berkas bercak darahnya, dua pasang sandal jepit warna putih dan hitam, satu buah jam tangan warna hitam, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol DA 3067 VM dan Yamaha Jupiter Z1 warna biru hitam dengan Nopol DA 3219 IL.
Dari keterangan kedua tersangka, motif perkelahian adalah cuma salah paham. Sebelumnya korban sempat cekcok dengan salah satu tersangka Madi, lantaran korban menegur salah satu teman tersangka yang menjadi pengatur arus lalu lintas (Pak Ogah) di Simpang Empat Jalan Gerilya. Tersangka mengira korban ingin menghentikan temannya jadi Pak Ogah dan mengambil alih kawasan tersebut.
Ternyata tersangka salah persepsi, sebenarnya korban hanya ingin minta uang kepada teman tersangka yang saat itu sedang bertugas mengatur lalu lintas. Saat malam kejadian, dalam kondisi pengaruh alkohol, kedua tersangka kembali mendatangi korban sembari membawa sajam jenis parang.
Korban dan kedua tersangka pun bertemu dilokasi kejadian, sempat terjadi cekcok mulut dan perkelahian pun tak bisa dihindari. Tersangka Hadi mengeluarkan parang yang ia bawa sebelumnya, dan korban berusaha merebutnya. Melihat terjadi perebutan sajam diantara keduanya, parang tersebut langsung diambil alih oleh Madi tersangka lain. Korban pun menantang Madi untuk menyerang dirinya dengan sajam tersebut, Madi pun terpancing dan langsung menyerang korban.
Sementara itu, dari keterangan tersangka Hadi, perkelahian berawal saat dirinya sedang jaga mengatur lalu lintas untuk mencari uang Rp 20 ribu, korban pun datang menghampirinya. Saya pun bertanya, apakah yang jaga berdua.
“Wal-wal berduakah jaga,” ucapnya.
Namun, korban diduga salah paham dan mengira memintanya untuk pergi. Merasa tidak terima korban membenturkan tubuhnya ke tersangka (gepak-gepak).
“Padahal dia tidak jaga, dia bekerja sebagai tukang bangunan,” imbuhnya.
“Gepak-gepak dan mengajak berkelahi, saya masih sabar tapi masih saja terus diganggu,” sambungnya.
Merasa tidak tahan lagi, pelaku pulang mengambil sajam, sembari mengajak serta temannya Jumaidi dan terjadilah perkelahian tersebut.
“Setelah itu lari (bukah) ke kawasan Teluk Dalam,” pungkasnya.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya, saat ditemui awak media membenarkan telah mengamankan kedua tersangka dan akan kita kenakan pasal 340 Junto 55 KUHP dan 338 Junto 55 KUHP, dengan acaman penjara seumur hidup.