Kasus Perkelahian Di Jalan Gerilya yang Berujung Tewasnya Korban Direkonstruksi

oleh -1,147 views
Foto : Salah satu adegan dalam rekonstruksi

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua tersangka penganiayaan di Jalan Gerilya Gang Bambu RT 20 Banjarmasin Selatan, yang mengakibatkan korban Sauki (25) warga Jalan Kelayan Kecil RT 19 RW 02 Banjarmasin Selatan meninggal dunia, jalani rekonstruksi di halaman Mapolsekta, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 10.30 WITA.

Selain menghadirkan kedua tersangka Jumadi alias Madi (28), dan Hadi (28) warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27 Banjarmasin Selatan, rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim Ipda Herjunaidi ini, juga dihadiri pihak keluarga dan orang tua kedua tersangka, pihakĀ  Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta pengacara LKBH ULM Banjarmasin.

Sebanyak 26 adegan diperagakan oleh kedua tersangka dengan santai tanpa ada halangan apapun.

Perkelahian bermula ketika tersangka Hadi yang saat itu ingin ikut mengatur jalan di Simpang Empat Grilya Banjarmasin Selatan, dengan maksud untuk mencari uang Rp. 20 ribu, memang pada saat itu yang mengatur jalan adalah saksi Awaluddin.

Tersangka Hadi menyuruh saksi Awaluddin berhenti (gantian) dengan mengatakan maksud keinginannya, mencari uang sebanyak Rp 20 ribu. Kemudian datanglah korban dan langsung bertanya kepada tersangka Hadi, kenapa kamu menyuruh saksi Awaluddin berhenti (bejauh). Tersangka Hadi pun menjawab dirinya hanya membantu saksi Awaluddin. Korban salah tanggap, dikira ingin merebut pekerjaan tersebut, dan langsung menantang tersangka Hadi berkelahi, namun tantangan tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka Hadi, dan terjadilah cekcok mulut.

Saksi Awaluddin sempat melerai cekcok tersebut, dan memberikan uang Rp. 20 ribu kepada tersangka Hadi, dan tersangka Hadi pun menjauh, pulang ke rumah. Karena masih dongkol (dendam), tersangka Hadi kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membawa sajam jenis parang. ditengah perjalanan menuju TKP tersangka Hadi bertemu dengan temannya tersangka Madi, dan mengajaknya.

Tersangka Madi melihat sajam tergantung di sepeda motor, dan dijelaskan oleh tersangka Hadi kalau dirinya sedang ada masalah dengan korban. Lalu keduanya berboncengan menuju TKP, dan sempat bertemu dengan saksi Awaluddin yang sedang berjalan kaki, keduanya langsung menanyakan keberadaan korban.

Setelah itu, saksi Awaluddin ikut berboncengan dengan kedua tersangka, ditengah perjalanan mereka berselisihan dengan korban yang juga menggunakan sepeda motor. Korban pun menghentikan sepeda motornya dan mendatangi mereka.

Melihat parang tergantung di sepeda motor Hadi, korban berusaha merebutnya, dan sempat terjadi rebutan sajam antara korban dengan tersangka Hadi, akan tetapi sajam berhasil direbut oleh tersangka Madi.

Dari 26 adegan diperagakan, terungkap pada adegan 19 tersangka Madi melakukan penganiayaan hingga berujung tewasnya korban. Karena korban menantang keduanya dengan berucap, “Aku tidak takut dengan Anak-anak Gandapura”. Ucapan inilah yang membuat hati kedua tersangka panas dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia, terungkap dalam adegan 18.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Ipda Herjunaidi menjelaskan rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mengetahui secara pasti sebab serta bagaimana penganiayaan itu dilakukan, dan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 340 Junto 55 KUHP dan Pasal 338 Junto 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.