Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Selama tahun 2022 kasus perceraian warga Kota Banjarmasin yang diterima Pengadilan Agama Banjarmasin I A, lebih sedikit dibanding tahun 2021.
Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Agama Banjarmasin I A Drs H Fathurrohman Ghozalie saat ditemui Rabu (18/1/2023). Dari data di tahun 2022, terdapat kasus perceraian sebanyak 1.420 perkara yang terdiri dari Cerai Gugat (Dari Perempuan) 1.128 dan Cerai Talak (Dari Laki-laki) 292 kasus. Sedangkan tahun 2021 perkara yang diterima sebanyak 1.548, Cerai Talak 316 dan Cerai Gugat 1.232 kasus.
Di tahun 2021 perkara yang dikabulkan sebanyak 1.435 kasus, Cerai Talak 292 dan Cerai Gugat 1.143 kasus. Sementara perkara perceraian yang dikabulkan selama tahun 2022 terdapat 1.213 kasus, Cerai Talak 233 dan Cerai gugat 980 kasus.
“Dari data yang ada, memang perbedaannya tidak terlalu signifikan, penurunan ini cenderung dipengaruhi oleh kondisi perekonomian atau keuangan masyarakat, mereka tahu dalam berperkara memerlukan biaya,” ujar Humas Pengadilan Agama Banjarmasin I A.
“Walaupun sebenarnya pemerintah, dalam hal ini Mahkamah Agung telah menyediakan cara berperkara tanpa biaya atau secara cuma-cuma,” sambungnya lagi.
Namun, banyak masyarakat umum yang belum mengetahuinya atau mengenal baik tentang cara berperkara atau mengajukan perceraian tanpa biaya.
Selain itu, faktor ekonomi yang sering terjadi dalam kasus perceraian pada umumnya, termasuk perilaku seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lebih disebabkan oleh sebab akibat.
“Sebab yang timbul adalah pertengkaran terus menerus yang membuat terjadinya akibat yaitu perceraian, dalam hal menentukan faktor, kata Drs H Fathurrohman Ghozalie, pihaknya biasanya mengacu pada Undang-undang.
Dalam menentukan faktor perceraian, biasanya beracuan pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 19 sebagai faktor penyebab, tidak hanya itu ada faktor lain seperti salah satu pihak yang digugat telah dihukum pidana penjara. Seperti pada pasal 19 huruf c.
Bahwa, apabila dihukum penjara lebih dari lima tahun, sudah bisa dijadikan sebagai faktor. Terkait usia yang banyak melakukan perceraian, bervariatif dan tidak ada usia dominan yang melakukan perceraian.
“Cuman kebanyakan antara usia 20 sampai 40 tahun. Itu yang banyak mendominasi,” pungkasnya.