Dua Tersangka, Pembeli dan Penjual Pil Putih Tanpa Merk Ditangkap

oleh -435 views

Kalseltenginfo.com, Marabahan – Seorang remaja pembeli obat tanpa merk berinisial S (16), dan penjualnya Ibnu Haldun alias Ibnu (30), ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Barito Kuala (Batola), secara terpisah, Rabu (18/1/2023)

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Abdullah, SH saat dikonfirmasi Kamis (19/1/2023), membenarkan telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis Karisoprodol.

Pertama ditangkap adalah tersangka S warga Kabupaten Batola. Ia ditangkap di pinggir Jalan Sungai Lumbah Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Batola sekitar pukul 18.00 WITA, atas laporan masyarakat. Dari tangannya ditemukan barang bukti 18 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol).

Tersangka S mengaku bahwa obat tersebut dibelinya dari tersangka Ibnu warga Jalan Berangas RT 11 RW 03 Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, yang ditangkap sekitar pukul 19.00 WITA. Dari tersangka Ibnu disita barang bukti sebanyak 60 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, sebuah Hp Oppo A90 warna putih. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Batola, untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.