Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Enam orang mengaku sebagai penagih hutang disalah satu perusahaan pinjaman kredit Qadafi alias Tambun (26), Eko Purwansyah (36), Rahmadi alias Madi (40), Abdi Pranata alias Frans (33), M Firman (27), dan M Yusuf (39), ditangkap oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, terkait kasus penipuan dengan penggelapan. Mereka diamankan saat berada di Jalan Sungai Lulut Banjarmasin Timur, Sabtu (1/1/2022), sekitar 23.00 WITA.
Tersangka Tambun diketahui warga Jalan Veteran Km. 5,5 RT. 2 Banjarmasin Timur, Madi warga Jalan Sungai Lulut Banjarmasin Timur, Frans warga Jalan Kelayan B Gang Ampalam RT. 26 Banjarmasin Selatan, M Firman warga Jalan Simpang Adiyaksa RT. 26 Banjarmasin Utara, dan M Yusuf warga Jalan Kaca Piring VII Banjarmasin Tengah.
Mereka terbukti melakukan penipuan sekaligus penggelapan 1 unit sepeda motor kredit atas nama korban Bella Seption Voifera Purba (21), warga Jalan Sutoyo S Gang Bina Setia Banjarmasin Barat. Anggota menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu Nopol DA 6536 AHR, 1 lembar Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan, dan 1 lembar Surat Keterangan Kredit PT. BAF Banjarmasin.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Kamis (6/1/2021), membenarkan telah mengamankan para tersangka dan mereka akan dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHP.
Aksi penipuan ini terjadi Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 12.30 WITA, saat itu korbanĀ didatangi oleh para tersangka yang mengaku dari pihak BAF, dengan keperluan untuk menarik atau mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu Nopol DA 6536 AHR yang dikredit korban, karena korban menunggak cicilan. Salah satu tersangka memberikan satu kertas berupa Surat Serah Terima Kendaraan tanpa logo, identitas petugas dan cap resmi dari PT. BAF, merasa janggal korban pun mendatangi Kantor Cabang PT. BAF Sultan Adam.
Ternyata Surat Serah Terima yang diterimanya bukan keluaran PT. BAF dan diduga palsu. Korban pun mendapat keterangan dan foto beberapa para tersangka yang mendatanginya. Menurut keterangan pihak PT. BAF, orang-orang tersebut memang bekas karyawan PT. BAF, namun sudah dipecat lantaran menyalahgunakan masalah penarikan sepeda motor yang cicilannya macet, untuk kepentingan pribadi. Merasa ditipu oleh para tersangka, korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Dari hasil penyelidikan, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat berhasil mengamankan para tersangka dan membawanya ke Mapolsekta untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.