Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur kembali berhasil membekuk dua kurir sabu. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 7 kantong sabu dengan berat 771,4 gram.
Dalam Pers Realase yang disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dan Kanit Reskrim AKP Timuryono, bahwa kedua pelaku diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan petugas di lapangan, Kamis (6/1/2022).
“Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya dapat meringkus kedua pelaku,” tutur Kapolresta kepada awak media.
Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah Muhammad Yusup alias Usup (23) dan Tri Heriyadi alias Heri (23). Mereka ditangkap di halaman rumah kosong di kawasan Jalan Gatot Subroto IV Komplek Bawang Putih Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (1/1/2022).
Petugas berhasil menyita tiga bungkus sabu seberat 299,4 gram yang dibungkus dalam kemasan bekas snack. Pantang menyerah, petugas melakukan pengembangan dengan menginterogasi para pelaku, hingga akhirnya petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 472 gram di rumah Usup di kawasan Jalan Antasan Segera Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah tas ransel.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital dan saringan.
“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya berinisial A alias Dugul dan A, yang diduga sebagai penjual dan pembeli,” jelas Sabana.
Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Himpitan ekonomi menjadi salah satu alasan, hingga kedua pelaku nekat menerima tawaran sebagai kurir sabu. Akhmad Yusuf alias Usuf warga Jalan Antasan Segera Banjarmasin, mengaku tergiur dengan upah yang di tawarkan kepadanya.
“Ya uangnya buat keperluaan sehari-hari, juga buat anak,” ujar Usuf yang seharinya berprofesi sebagai sales rokok.
Dikatakan Usuf, ini merupakan tawaran yang kedua kalinya dari seseorang berinisial A alias Dugul.
“Sebelumnya pernah juga, ini kali kedua diupah Rp. 750 ribu untuk satu onsnya,” katanya.
Tak berbeda halnya dengan Usuf, Heri pun mengatakan menerima tawaran ini karena untuk mencukupi keperluan hidup sehari-hari.
“Ya mau gimana lagi, kalau tidak perlu tidak bakal menerima tawaran ini, dan ini untuk kedua kalinya diupah Rp. 1 juta,” tambahnya.