Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Upaya Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memudahkan masyarakat dalam menemukan dan mengakses penyedia jasa penunjang tenaga listrik khususnya instalatir terdekat yang telah berizin tanpa perlu keluar rumah, dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) versi 2.0, tidak berjalan mulus.
Aplikasi yang baru dilaunching empat bulan silam mulai dikeluhkan masyarakat terutama mereka yang berusaha sebagai instalatir listrik dan inspeksi teknik. Padahal sebelumnya Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) versi 2.0, direkomendasikan sebagai salah satu upaya pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
“Kami berterima kasih pemerintah memudahkan masyarakat dengan pemanfaatan teknologi. Namun sangat disayangkan aplikasi ini penggunaannya sangat ribet dan tidak efisien. Bayangkan untuk menginput data pelanggan saja, kita butuh waktu kurang lebih tiga jam,” keluh Ikhsan, salah seorang instalatir asal Banjarmasin, kepada sejumlah awak media, Selasa (7/12/2021).
Akibat leletnya pengaksesan data, membuat aplikasi ini menuai keluhan. Karena bukannya mempercepat memvalidasi data dan input data-data penting kelistrikan, namun justru sebaliknya banyak waktu terbuang. Padahal sebagian warga yang berprofesi sebagai instalatir tersebut berharap setiap aplikasi dapat meringankan pekerjaan mereka di bidang kelistrikan.
“Di lapangan Si UJANG GATRIK justru menuai keluhan. Di lapangan aplikasi ini dinilai tidak efisien dan lamban. Di lapangan kita banyak mendengar keluhan-keluhan kawan-kawan instalatir listrik. Karena itulah kami meminta pemangku kepentingan untuk segera mengambil tindakan cepat,” cetus Pemerhati Usaha Kelistrikan Kalsel, Helmi Rifai, Selasa (7/12/2021).
Helmi Rifai sendiri sangat menyayangkan inputan data pada SIUJANG GATRIK dikeluhan masyarakat kelistrikan (para instalatir listrik). Karena penggunaan aplikasinya sangat tidak efisien .
“Kita tidak menyalahkan pemerintah, namun seharusnya prosesnya itu mudah dan cepat dan diberikan solusi terbaik. Apalagi masyarakat dan konsumen kelistrikan (instalatir listrik) diminta mendukung program pemerintah, memanfaatkan digitalisasi, seperti halnya bisa melakukan pelaporan pekerjaan secara daring melalui SI UJANG GATRIK pada setiap pekerjaan yang telah selesai dilakukan,” ujar Helmi Rifai.
Karena itulah menurutnya sangat disayangkan, layanan aplikasi yang membantu para instalatir untuk memperoleh pekerjaan terlebih di masa pandemi COVID-19, tidak berjalan sesuai harapan.
Sekedar diketahui Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Pemberian NIDI berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha melalui Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) versi 2.0.
Sebelum itu pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM sebagai Turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah juga mengatur mengenai perizinan berusaha yang didasarkan pada risikonya yaitu risiko rendah, menengah atau tinggi.Berdasarkan ketentuan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik termasuk dalam golongan usaha yang berisiko tinggi.