Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Kota Banjarmasin menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, dan akhirnya Pemerintah Pusat mengumumkan bahwa PPKM di Banjarmasin berstatus level II.
Turunnya status PPKM tersebut disambut baik oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, namun dia tetap meminta kepada warga masyarakat agar terus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat karena Virus Corona masih ada di sekitar kita.
“Alhamdulillah, tentunya kabar yang sangat baik dari Menko, namun demikian kita tetap disiplin Prokes,” ucapnya, Selasa, (19/10/2021).
Dengan turunnya status PPKM, maka tidak menutup kemungkinan diberlakukan sejumlah pelonggaran di beberapa sektor, seperti sektor perekonomian dan beberapa sektor lain yang selama ini terbatasi, dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.
“Disektor esensial bisa 100 persen, restoran kapasitas 50 persen, untuk olahraga dan PTM 50 persen,” jelasnya.
Tak hanya itu, kabar baik tersebut (Penurunan level PPKM) diharapkan mampu mendongkrak sektor perekonomian di Banjarmasin, dimana selama PPKM level IV sektor tersebut seakan mati suri.
“Mudah-mudahan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat Banjarmasin. karena itu tujuan utamanya, tapi tetap dengan prokes ketat,” tambahnya.
Akan tetapi meski PPKM di Banjarmasin levelnya sudah diturunkan, namun masih diterapkan beberapa pembatasan, misalnya untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang hingga sampai saat ini masih belum mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi.
“THM masih belum diizinkan beroperasi. Namun untuk tempat wisata sudah bisa dibuka. Tapi harus disiapkan juga, jangan sampai membludak dan tidak terkendali. Karena pembatasannya masih dilaksanakan, cuma levelnya saja turun,” pungkasnya. (MUD)