Di Tawari Pekerjaan, Sepeda Motor Raib

oleh -572 views
Kedua pelaku dugaan penggelapan sepeda motor saat diamankan pihak Polsekta Banjarmasin Utara

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Bermodus menawarkan pekerjaan, dua pria ini berhasil membawa kabur sepeda motor milik Muhammad Zikri (19), warga Desa Jambu Burung, Kabupaten Banjar.

Namun apes, baru saja menikmati hasil penjualan sepeda motor, kedua pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Utara. Kedua pelaku tersebut adalah Iwan (38), warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dan Andriani (37) warga Jalan  Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

Barang bukti dugaan penggelapan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX

Menurut Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana didampangi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo bahwa keduanya melakukan aksi dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus menawarkan pekerjaan dimedia sosial.

“Para pelaku menawarkan pekerjaan di facebook dan ada 1 orang yang tertarik dengan tawaran tersebut. Kemudian pelaku pun mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah pekerjaan tersebut dengan bosnya,” jelas Kapolsek kepada awak media, Selasa (19/10).

Tanpa curiga korban pun menerima ajakan pelaku  bertemu disalah satu rumah makan. “Pelaku pura pura ingin menjemput Bosnya dengan meminjam motor korban,” ujarnya.

Selang beberapa waktu tak kunjung datang, korban pun curiga kalau pelaku telah membawa kabur sepeda motornya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Polsek Banjarmasin Utara langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX yang sudah dijual kepada orang lain atau penadah, dikawasan Pasar Lama,  Banjarmasin Tengah.

“Motor tersebut sudah dibeli si penadah dengan harga Rp 2 juta, sedangkan untuk pelaku utama penipuan tersebut, masih kita lakukan penyelidikan,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku diganjar dengan pasal 372 KUHP dan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan acaman 4 tahun penjara. (MUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.