Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua tersangka pencuri uang dibawah jok sepeda motor bernama Imam Wahyudi alisa Wahyu (39) warga Jalan Cemara Ujung Kelurahan Sungai Miai Banjarmasin Utara, Maskoni alias Koni (27) warga Sekumpul Martapura Kabupaten Banjar, diberikan Timah Panas (peluru red), saat ditangkap oleh Tim Gabungan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo SH, saat dikonfirmasi Selasa (19/10/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasalĀ 363 KUHP.
Selain itu juga dua tersangka lainnya yaitu Hariyanto alias Yanto (43) warga Tamban Barito Kuala (Batola) yang ditahan di Polsek Paser Kalimantan Timur, juga merupakan Residivis perkara lain di Polres Tabalong, bersama Sugeng Aditya Pratama alias Sugeng (48) warga Kertak Baru, Banjarmasin Tengah.
Mereka ini ditangkap saat berada di Paser Kaltim, bersama barang bukti berupa satu buah sepeda motor merk yamaha XRide warna hitam dengan Nopol DA 6135 ABN, satu buah sepeda motor merk honda Vario warna merah hitam dengan Nopol DA 6842 PCS, satu buah sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nopol KT 6664 MH, satu buah tas warna abu-abu, satu lembar baju kaos warna biru merk Off Black, satu lembar jaket warna biru merk Lois, satu lembar celana panjang warna cokelat, satu lembar baju hem warna biru, satu lembar baju kaos warna merah dengan tulisan Burberry, satu lembar kaos warna ungu merk Decide, satu buah flashdisk yang di dalamnya berisikan rekaman CCTV , Minggu (19/9/2021) silam.
Para tersangka telah terbukti mengambil uang milik korban bernama Yusri (61), seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Jalan Sutoyo S Komplek RT. 02 Banjarmasin Barat, peristiwa terjadi, Jum’at (27/8/2021) silam.
Dari kronologis, korban mau melakukan transaksi membeli mobil dengan saksi Andre di rumahnya di Jalan Sungai Andai Blok Anggrek Raya RT.24 Banjarmasin Utara, namun sebelumnya korban mengambil uang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di kawasan Trisakti Banjarmasin Barat.
Selanjutnya korban meletakkan uang sebesar Rp. 55 juta tersebut di bawah jok sepeda motornya dan kemudian korban menuju rumah Andre dengan memarkirkan sepeda motor di halaman rumah temannya tersebut dan korban pun langsung masuk ke dalam rumah.
Beberapa menit kemudian, sewaktu korban ingin mengambil uang yang berada di bawah jok sepeda motornya, korban terkejut melihat barang-barang yang berada di bawah jok sepeda motornya berhamburan, serta uangnya sudah hilang tidak ada lagi, kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Hampir sebulan melakukan penyelidikan oleh Tim Gabungan yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit Resmob Polda Kalsel, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Buser Polsekta Banjarmasin Utara, diback up Opsnal Reksrim Polres Tabalong, Opsnal Reskrim Polres HST, Opsnal Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kal-tim dan Polsek Koaro.
Akhirnya mengamankan keempat tersangka, dua orang tersangka lainnya dibawa ke Banjarmasin, namun ketika hendak dibawah ke Banjarmasin, kedua tersangka Wahyu dan Koni terpaksa diberikan hadiah timah panas karena mencoba melakukan perlawanan.
Dari tersangka Koni, dirinya mengakui bahwa mendapatkan bagian sebanyak Rp. 13 juta, untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari, aksi pencurian dilakukan dalam hitungan menit saja, uang dibawah jok sepeda motor raib. (MUD)